Kabar Daerah

KPK Bongkar Dugaan Ijon Proyek di Bekasi, Bupati Terpilih dan Ayahnya Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni: ADK Bupati Bekasi, AMK Kepala desa Sukadami, SRJ pihak swasta
KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni: ADK Bupati Bekasi, AMK Kepala desa Sukadami, SRJ pihak swasta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan ADK, Bupati Bekasi terpilih periode 2025–2030, bersama HMK, Kepala Desa Sukadami yang juga ayah kandung ADK, serta SRJ, pihak swasta, terkait dugaan praktik suap ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir dua hari, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai mencerminkan pola korupsi sistemik sejak awal kekuasaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar terkait pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Tim KPK mengamankan sepuluh orang dalam operasi tersebut. Delapan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Ini adalah tindak lanjut konkret atas aduan publik,” ujar Budi dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Modus Ijon Proyek Sejak Sebelum Menjabat

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa praktik suap ijon proyek diduga telah berlangsung sejak ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi, bahkan sebelum resmi dilantik.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Menurut KPK, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta setoran uang kepada SRJ sebagai bentuk komitmen proyek infrastruktur yang belum ada secara formal. Pembicaraan bahkan telah mengarah pada proyek-proyek tahun 2026 dan seterusnya.

“Ini adalah praktik ijon proyek yang sangat serius. Uang sudah diminta dan diterima, sementara proyeknya belum ada. Ini mencederai prinsip perencanaan anggaran dan tata kelola pemerintahan,” tegas Asep.

Aliran Dana Fantastis dan Peran Ayah Bupati

Dalam konstruksi perkara, KPK mencatat total uang yang diterima ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak berbeda. Dengan demikian, total aliran dana yang kini didalami penyidik mencapai Rp14,2 miliar.

HMK, meski hanya berstatus sebagai kepala desa, disebut memiliki peran strategis sebagai perantara antara sang anak dan pihak swasta.

“HMK kerap menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang meminta langsung atas nama ADK, bahkan ada yang dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya. Posisi sebagai orang tua bupati membuat banyak pihak dan SKPD memilih jalur komunikasi melalui dia,” ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ijon keempat yang diberikan oleh SRJ.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Status Tersangka dan Jerat Hukum

KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni:

  1. ADK – Bupati Bekasi terpilih (penerima suap)
  2. HMK – Kepala Desa Sukadami, ayah ADK (penerima suap dan perantara)
  3. SRJ – Pihak swasta (pemberi suap)

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyegelan Kantor dan Pendalaman Kasus

Terkait penyegelan sejumlah kantor dinas serta rumah oknum jaksa (Kepala Kejaksaan Negeri), Asep Guntur menegaskan bahwa langkah tersebut murni dilakukan untuk mengamankan barang bukti.

“Penyegelan bertujuan menjaga status quo agar tidak ada barang bukti yang dipindahkan. Jika alat bukti cukup, status akan dinaikkan dan dilakukan penggeledahan. Jika tidak, segel akan dibuka demi menghormati hak pemilik properti,” jelasnya.

Pandangan Ahli: Alarm Tata Kelola Daerah

Pakar hukum pidana menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada masa transisi kekuasaan. Praktik ijon proyek dinilai berbahaya karena membuka ruang konflik kepentingan sejak awal dan merusak sistem penganggaran negara.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

KPK menegaskan bahwa pendalaman perkara masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur birokrasi, legislatif, maupun aparat penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuasaan politik tanpa integritas hanya akan melahirkan korupsi yang terstruktur dan merugikan masyarakat luas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *