Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar terkait pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tim KPK mengamankan sepuluh orang dalam operasi tersebut. Delapan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Ini adalah tindak lanjut konkret atas aduan publik,” ujar Budi dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Modus Ijon Proyek Sejak Sebelum Menjabat
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa praktik suap ijon proyek diduga telah berlangsung sejak ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi, bahkan sebelum resmi dilantik.
Menurut KPK, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta setoran uang kepada SRJ sebagai bentuk komitmen proyek infrastruktur yang belum ada secara formal. Pembicaraan bahkan telah mengarah pada proyek-proyek tahun 2026 dan seterusnya.
“Ini adalah praktik ijon proyek yang sangat serius. Uang sudah diminta dan diterima, sementara proyeknya belum ada. Ini mencederai prinsip perencanaan anggaran dan tata kelola pemerintahan,” tegas Asep.
Aliran Dana Fantastis dan Peran Ayah Bupati
Dalam konstruksi perkara, KPK mencatat total uang yang diterima ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak berbeda. Dengan demikian, total aliran dana yang kini didalami penyidik mencapai Rp14,2 miliar.




Komentar