Kabar Daerah Berita

Ribuan Knalpot Brong dan 50 Motor Curian Karawang Dimusnahkan di Polda Jabar

Polresta Karawang kirim 1.500 knalpot brong, 1.008 miras, dan 50 motor curian untuk pemusnahan massal di Polda Jabar.
Polresta Karawang kirim 1.500 knalpot brong, 1.008 miras, dan 50 motor curian untuk pemusnahan massal di Polda Jabar.

Karawang, MAHIDARA – Polresta Karawang mengirimkan ribuan barang bukti hasil penindakan ke Mapolda Jawa Barat untuk mendukung kegiatan pemusnahan massal. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.500 knalpot nonstandar, 1.008 botol minuman keras, serta 50 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan.

Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan menyampaikan barang bukti yang dikirim merupakan hasil penindakan jajaran selama beberapa bulan terakhir. Knalpot nonstandar tersebut merupakan hasil razia periode Mei hingga Juli 2026.

Rinciannya meliputi 50 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan dan 1.500 knalpot brong. Ditambah pula 1.008 botol minuman keras yang turut disita dari berbagai lokasi penindakan.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Karawang. Ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta peredaran minuman keras,” ujar Kasi Humas, Sabtu (8/8/2026).

Penindakan terhadap knalpot brong menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot tidak standar dinilai mengganggu ketenangan lingkungan serta berpotensi memicu konflik sosial.

Ken Swagumilang Borong Dua Emas di Para-Meter Archery Solo 2026

Polresta Karawang menegaskan akan terus melakukan edukasi dan penertiban secara humanis. Langkah tegas tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku demi ketertiban lalu lintas.

Terkait rencana penyediaan knalpot standar di sejumlah pos polisi, Polresta Karawang menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. Dukungan ini akan direalisasikan apabila knalpot standar telah didistribusikan kepada jajaran.

Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang terjaring penertiban. Pengendara nantinya dapat kembali menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan keselamatan lalu lintas.

Selain penertiban knalpot dan minuman keras, Polresta Karawang juga mempersempit ruang gerak peredaran obat keras tertentu atau OKT. Jajaran Satresnarkoba secara berkelanjutan melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Petugas menyita 200,32 gram sabu dan 50,10 gram ganja dari berbagai pengungkapan. Sebanyak 279,43 gram tembakau sintetis turut diamankan dari jaringan yang sama.

Rotasi Jabatan Kejati Jabar: 11 Kajari dan Tiga Asisten Ganti Posisi

Sebanyak 1.200 butir OKT juga berhasil disita jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang. Rinciannya terdiri dari 1.000 butir Hexymer dan 200 butir Tramadol.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Penerapan pasal ini disesuaikan dengan kategori barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka.

Untuk perkara narkotika, tersangka diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara perkara peredaran obat keras tertentu diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemusnahan massal barang bukti di Polda Jabar rutin digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Kegiatan ini turut melibatkan kontribusi dari berbagai polres jajaran se-Jawa Barat, termasuk Polresta Karawang.

Knalpot brong kerap menjadi keluhan warga karena suara bising yang ditimbulkan. Kendaraan bermodifikasi semacam ini juga rawan disalahgunakan dalam aksi balap liar di jalan raya.

Polisi Bongkar Sindikat Oplos Gas Melon di Lemahabang Karawang

Peredaran minuman keras tanpa izin turut menjadi perhatian serius kepolisian di berbagai wilayah. Konsumsi miras ilegal kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminalitas jalanan.

Kendaraan roda dua hasil kejahatan yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus pencurian sepanjang tahun. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum atas kasus-kasus terkait.

Polresta Karawang menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penertiban, dan penegakan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Seluruh langkah penindakan ini dilakukan demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Perlindungan warga dari berbagai bentuk gangguan keamanan tetap menjadi prioritas utama jajaran kepolisian.

Sinergi antara Polresta Karawang dan Polda Jabar dalam pemusnahan barang bukti ini turut memperkuat citra penegakan hukum yang konsisten. Ke depan, penindakan serupa diproyeksikan terus berlanjut menyasar berbagai bentuk pelanggaran di wilayah hukum Karawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *