Penentuan sepihak ini tidak melalui mekanisme penilaian oleh penilai publik, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedur serius yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Menurut penyidik, rangkaian tindakan kedua tersangka tersebut berkontribusi langsung terhadap kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Analisis Ahli: Pola Klasik Korupsi Kebijakan
Pengamat hukum pidana menilai kasus ini mencerminkan pola klasik korupsi berbasis kebijakan, di mana kewenangan administratif dimanfaatkan untuk mengatur besaran anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Ketika penentuan nilai tunjangan tidak lagi berbasis penilaian independen, melainkan ditentukan sendiri oleh penerima manfaat, maka unsur penyalahgunaan kewenangan sangat kuat,” ujar seorang akademisi hukum tata negara yang dimintai pendapat terpisah.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus seperti ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah praktik serupa terulang di daerah lain.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara jangka panjang, denda, hingga kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.
Komitmen Kejati Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Sumber: https://mahidara.co/kejati-jabar-tahan-tersangka-korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-bekasi/

