Karawang, MAHIDARA – Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS.
Perkara ini berkaitan dengan dua proyek perumahan: Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, baik di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Karawang. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 91 orang saksi yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada kedua proyek yang dikembangkan PT BAS tersebut.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Kejari Karawang juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan yang berjalan.
Siaran pers ini diterbitkan oleh Tim Penerangan Hukum Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang pada 20 Mei 2026.
FAQ
Q: Apa kasus korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Negeri Karawang terkait KPR BTN?
A: Kejari Karawang menyidik dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS, berkaitan dengan dua proyek perumahan—Citra Swarna Grande dan Kartika Residence—dalam periode 2021 hingga 2024.
Q: Apa temuan awal penyidikan dugaan korupsi KPR BTN Karawang?
A: Tim Penyidik menemukan dugaan manipulasi data dan praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS.
Q: Berapa saksi yang sudah diperiksa Kejari Karawang dalam kasus KPR BTN PT BAS?
A: Hingga 20 Mei 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa 91 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR BTN kepada PT BAS.
Q: Apa dasar hukum penyidikan kasus korupsi KPR BTN Karawang PT BAS?
A: Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.



Komentar