Kabar Daerah Berita

Ijazah Bermasalah, Calon Kades Karangsegar Toyang Terancam Digugat Warga

Ilustrasi: Ijazah bakal calon Kades Karangsegar, Toyang, dipersoalkan usai nomor peserta Paket B diketahui tercatat atas nama orang lain. Warga siapkan langkah hukum.
Ilustrasi: Ijazah bakal calon Kades Karangsegar, Toyang, dipersoalkan usai nomor peserta Paket B diketahui tercatat atas nama orang lain. Warga siapkan langkah hukum.

Karawang, MAHIDARA — Proses pendaftaran calon Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diwarnai persoalan dokumen. Keabsahan ijazah salah satu bakal calon dipersoalkan warga setempat.

Pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di desa tersebut berlangsung pada 29 Juli hingga 6 Agustus 2026. Salah satu nama yang mendaftar adalah Toyang.

Nama Toyang kini disorot karena adanya perbedaan data identitas pada sejumlah dokumen pendidikannya. Persoalan itu mencakup ijazah jenjang SD, Paket B, hingga Paket C.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma, membenarkan adanya perbedaan nama tersebut. Ia menyebut ketidaksesuaian itu terjadi pada tiga dokumen ijazah berbeda.

“Terhadap perbedaan nama dalam ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama bakal calon Toyang, ditemukan adanya persoalan administratif,” kata Andhika saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).

Persoalan ini semakin mengemuka usai munculnya surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya. Surat itu menyoal status ijazah Paket B atas nama Toyang.

Waspada Abu Vulkanik, Kapolresta Karawang Imbau Kurangi Kegiatan Outdoor

Berdasarkan surat tersebut, data ijazah Paket B atas nama Toyang yang dinyatakan lulus pada 2012 tidak sesuai dengan data tercatat. Dokumen itu dinyatakan gugur dan tidak pernah terdaftar.

Temuan tersebut diperkuat surat keterangan resmi. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang menerbitkan surat Nomor 400.3.3/3110/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026.

Isi surat itu mengungkap detail lebih jauh. Nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 yang tercantum pada ijazah Paket B atas nama Toyang disebut tidak tercatat atas namanya.

Nomor peserta tersebut, menurut surat itu, justru tercatat atas nama orang lain. Nama yang dimaksud adalah Siti Nurjanah.

6 Personel Polsek Cikalongwetan Gelar Patroli Blue Light Cegah Kejahatan

Temuan ganda dari PKBM dan Disdikbud ini menjadi dasar kecurigaan masyarakat. Andhika menilai keabsahan ijazah Paket B milik Toyang perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Verifikasi itu, kata dia, harus dilakukan oleh pihak berwenang. Dokumen tersebut sempat digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan.

“Dengan adanya ketidaksesuaian data tersebut, ijazah Paket B atas nama Toyang patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum digunakan sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa,” ujarnya.

Andhika turut menyoroti potensi penerbitan dokumen baru di tengah proses ini. Ia meminta agar tidak ada surat susulan yang bertentangan dengan hasil verifikasi sebelumnya.

Menurutnya, jika kelak muncul dokumen atau keterangan baru yang menyatakan ijazah tersebut sah, penerbitannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Dasarnya harus sesuai data dan prosedur administrasi yang berlaku.

Kejari Karawang Bongkar Korupsi KPR PT BAS, Kerugian Tembus Rp42,5 M

“Jangan sampai ada surat baru dari dinas pendidikan atau PKBM yang isinya seolah-olah membenarkan keberadaan dokumen ijazah tersebut, padahal sebelumnya sudah dipastikan bahwa nomor ijazah itu tercatat atas nama orang lain,” katanya.

Andhika menegaskan sikap masyarakat Desa Karangsegar bila persoalan ini berujung pada pelanggaran. Langkah hukum disebut akan ditempuh apabila ditemukan indikasi manipulasi dokumen dalam proses pencalonan.

“Jika semua itu dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, tudingan soal keabsahan ijazah tersebut masih menjadi persoalan terbuka. Klarifikasi dari Toyang serta pihak-pihak terkait belum diperoleh.

Verifikasi resmi dari penyelenggara Pilkades dan instansi berwenang kini menjadi penentu. Hasil verifikasi itu akan memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi seluruh bakal calon Kepala Desa Karangsegar.

Disclaimer: Artikel ini menyajikan pemberitaan atas persoalan hukum dan administratif yang masih dalam proses klarifikasi serta verifikasi oleh pihak berwenang. Status keabsahan dokumen yang disebutkan belum merupakan keputusan hukum final.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *