Reza menyarankan hakim mempertimbangkan pola ini jika Fahd nanti kembali divonis bersalah. Konsekuensinya, hukuman yang lebih lama berpotensi menunda jeda residivisme lebih panjang lagi.
Kementerian dan Lembaga Dinilai Kurang Waspada terhadap Koruptor Residivis
Reza menyoroti sisi lain dari kasus ini, yakni minimnya kewaspadaan institusi pemerintah. Menurutnya, kementerian dan lembaga (K/L) seharusnya bersikap alergi terhadap koruptor dengan rekam jejak berulang.
Idealnya, kata dia, K/L langsung mem-blacklist figur seperti Fahd begitu mengetahui rekam jejaknya. Larangan itu mencakup akses ke lingkungan kantor, hubungan bisnis, hingga komunikasi dalam bentuk apa pun.
Faktanya, Fahd tetap bisa terlibat dugaan korupsi di lingkungan K/L untuk ketiga kalinya. Situasinya terkesan janggal. Reza menilai kondisi ini menandakan lembaga terkait tidak cukup awas terhadap risiko residivisme koruptor.
Alih-alih menolak, Reza menduga sejumlah pihak di K/L justru memiliki ‘kalkulasi tersendiri’ terhadap Fahd. Fahd dipandang bukan sebagai ancaman, melainkan figur yang menggenapi empat elemen kejahatan berencana: target, insentif, risiko, dan sumber daya.
Konsep empat elemen ini lazim dipakai dalam teori kriminologi untuk menjelaskan mengapa individu tertentu rentan dijadikan sasaran maupun pelaku kejahatan berulang. Mekanisme blacklist semacam ini lazim diusulkan sejumlah pihak untuk mencegah figur bermasalah kembali mengakses sumber daya publik.
Usulan Sanksi Sosial bagi Koruptor Residivis
Rekam jejak Fahd mendorong Reza mengajukan usulan sanksi tambahan bagi koruptor residivis. Sekitar dua puluh tahun lalu, dia pernah melontarkan gagasan pemiskinan terhadap koruptor.
Pemiskinan koruptor yang dimaksud Reza merujuk pada perampasan aset hasil korupsi secara maksimal. Tujuannya agar pelaku tidak lagi memiliki modal untuk mengulangi kejahatan serupa.
Kini Reza menambahkan usulan baru berupa isolasi sosial. Sanksi itu bisa diterapkan secara parsial maupun total, untuk jangka waktu tertentu maupun seumur hidup.
Usulan isolasi sosial ini dirancang dengan logika serupa, yakni memutus akses pelaku terhadap lingkungan yang berpotensi disalahgunakan kembali. Usulan tersebut ditujukan khusus bagi koruptor dengan catatan residivisme seperti Fahd.
Reza menilai kombinasi sanksi finansial dan sosial diperlukan untuk menimbulkan efek jera yang lebih kuat, mengingat dua kali masa hukuman sebelumnya belum berhasil menghentikan pengulangan tindak pidana ini.
Disclaimer: Artikel ini merupakan rangkuman analisis pakar dan bukan nasihat hukum. Status hukum kasus dugaan korupsi terbaru yang menjerat Fahd A. Rafiq belum berkekuatan hukum tetap, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang inkrah.
Sumber: https://mahidara.co/fahd-a-rafiq-residivis-korupsi-tiga-kali/

