Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berada di bawah sorotan tajam publik menyusul penanganan dua kasus dugaan korupsi berskala besar yang kini bergulir secara paralel. Dua perkara tersebut masing-masing menyangkut korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta penyelewengan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI).
Kedua kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, tetapi juga mengindikasikan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aktor legislatif, baik secara langsung maupun tidak langsung. Aparat penegak hukum pun memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rugikan Negara Rp20 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S, mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, serta ARH, mantan Sekretaris DPRD.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan kejanggalan dalam besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Nilai tunjangan tersebut dinilai tidak wajar karena jauh melampaui harga sewa pasar untuk properti sekelas rumah dinas di wilayah setempat.




Komentar