Kabar Daerah

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, ADKASI Sebut Menyalahi Mekanisme

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berada di bawah sorotan tajam publik menyusul penanganan dua kasus dugaan korupsi berskala besar yang kini bergulir secara paralel. Dua perkara tersebut masing-masing menyangkut korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta penyelewengan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI).

Kedua kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, tetapi juga mengindikasikan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aktor legislatif, baik secara langsung maupun tidak langsung. Aparat penegak hukum pun memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rugikan Negara Rp20 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S, mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, serta ARH, mantan Sekretaris DPRD.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan kejanggalan dalam besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Nilai tunjangan tersebut dinilai tidak wajar karena jauh melampaui harga sewa pasar untuk properti sekelas rumah dinas di wilayah setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang diduga digunakan adalah manipulasi penentuan harga sewa, di mana besaran tunjangan tidak ditetapkan berdasarkan mekanisme penilaian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

IJTI Korda Purwasuka Bekali Gen Z Liputan TV dan Public Speaking

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Pemeriksaan masih berjalan dan tidak berhenti pada dua tersangka ini,” ujar Nur kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa sejak penetapan tersangka pada Selasa (9/12/2025), penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, baik dari unsur legislatif, aparatur sekretariat DPRD, maupun pihak lain yang terkait dengan proses penetapan tunjangan.

“Siapa saja saksi-saksinya masih dalam ranah penyidikan. Itu kewenangan penyidik, sehingga belum bisa kami sampaikan secara terbuka,” tambahnya.

Dana Hibah NPCI Diduga Mengalir ke Oknum Legislatif

Di saat yang bersamaan, aparat kepolisian juga tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi dengan nilai mencapai Rp7,1 miliar. Dalam perkara ini, Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua petinggi NPCI setempat sebagai tersangka.

Opsen PKB Karawang 2026: Tidak Naikkan Pajak, Langsung Masuk Kas Daerah

Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembinaan dan pengembangan atlet difabel, namun hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan di luar peruntukan. Bahkan, sebagian dana diduga mengalir ke oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Lebih jauh, salah satu tersangka NPCI disebut-sebut memanfaatkan dana hibah tersebut sebagai modal pencalonan legislatif, sebuah temuan yang semakin memperkuat dugaan bahwa dana publik telah disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Sejumlah anggota DPRD pun telah dipanggil dan diperiksa guna mendalami tingkat keterlibatan legislatif dalam kasus ini.

Pandangan Ahli: Masalah Bukan Sekadar Nominal

Menanggapi maraknya kasus korupsi yang melibatkan unsur DPRD, Sekretaris Jenderal DPN Adkasi (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, memberikan pandangannya.

Menurutnya, persoalan utama dalam kasus seperti yang terjadi di Bekasi bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan pelanggaran terhadap mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

“Ini harus dibaca secara utuh. Kenapa di Bekasi bisa terjadi? Karena prosesnya tidak melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Jadi bukan soal besar atau kecil nominalnya, jangan sampai gagal paham,” ujar Endang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pandangan ini sejalan dengan analisis sejumlah pengamat hukum yang menilai bahwa korupsi kebijakan sering kali terjadi ketika proses administratif dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu, meskipun secara formal tampak sesuai aturan.

Drone Udara Diturunkan PRKP Karawang untuk Verifikasi PSU di Kecamatan Klari

Babak Baru Pemberantasan Korupsi di Bekasi

Dua perkara besar yang kini menjerat Kabupaten Bekasi tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di tingkat daerah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.

Bagi publik, perkembangan kasus ini dipandang sebagai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan legislatif dan organisasi penerima dana hibah pemerintah. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan aparat hukum, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta.

Transparansi dan konsistensi penegakan hukum akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir elite.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *