Kabar Daerah

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, ADKASI Sebut Menyalahi Mekanisme

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang diduga digunakan adalah manipulasi penentuan harga sewa, di mana besaran tunjangan tidak ditetapkan berdasarkan mekanisme penilaian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Pemeriksaan masih berjalan dan tidak berhenti pada dua tersangka ini,” ujar Nur kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa sejak penetapan tersangka pada Selasa (9/12/2025), penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, baik dari unsur legislatif, aparatur sekretariat DPRD, maupun pihak lain yang terkait dengan proses penetapan tunjangan.

“Siapa saja saksi-saksinya masih dalam ranah penyidikan. Itu kewenangan penyidik, sehingga belum bisa kami sampaikan secara terbuka,” tambahnya.

Bupati Karawang Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tegaskan Nol Toleransi Jual Beli Jabatan

Dana Hibah NPCI Diduga Mengalir ke Oknum Legislatif

Di saat yang bersamaan, aparat kepolisian juga tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi dengan nilai mencapai Rp7,1 miliar. Dalam perkara ini, Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua petinggi NPCI setempat sebagai tersangka.

Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembinaan dan pengembangan atlet difabel, namun hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan di luar peruntukan. Bahkan, sebagian dana diduga mengalir ke oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *