Bekasi – Nasib seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, yang diketahui bernama Nyumarno kini berada di ujung tanduk. Ia terancam hukuman penjara sekaligus pencopotan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang warga bernama Fendy (41) di sebuah restoran di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Fendy sedang menunggu jemputan di depan restoran. Ia merasa ditatap sinis oleh sopir rombongan Nyumarno.
Saat mencoba menanyakan maksud tatapan tersebut, Fendy justru menjadi sasaran amuk massa saat itu.
“Klien saya dikeroyok seorang diri. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol, serta ada tendangan dan cakaran. Ini jelas tindakan pengeroyokan,” tegas Kuasa Hukum Fendy, Lusita kepada awak media, Senin (1/12/2025).
Dalam pengeroyokan itu, korban dipukuli menggunakan tangan kosong, botol kaca, hingga kursi. Akibatnya, Fendy mengalami luka robek di kepala dan kerusakan retina mata kiri yang mengakibatkan gangguan penglihatan permanen.
Laporan pidana telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan kini ditangani Polres Metro Bekasi dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman maksimal 7 tahun penjara) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Tak hanya jalur hukum pidana, pihak korban juga melaporkan NY ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Mereka menuntut sanksi etik berupa pemecatan dari partai dan pencopotan dari jabatan anggota DPRD.
“Kami berharap partai dapat memberikan tindakan tegas karena anggota dewan seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan justru melakukan tindakan premanisme,” tambah Lusita.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengkonfirmasi pihaknya sedang menangani kasus ini dan sudah ada enam saksi diperiksa, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian tersebut.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas saat dikonfirmasi perihal peristiwa tersebut apakah sudah ada yang melaporkan ke BK DPRD ia menuturkan agar langsung menghubungi ke Badan Kehormatan DPRD.
“Langsung ke BKD aja ya bang,” singkatnya.
Hingga saat ini, status Nyumarno belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun tekanan publik dan sorotan tajam dari masyarakat Bekasi terus mengalir, terutama karena pelaku diduga adalah wakil rakyat yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti rakyat.
Kasus ini kembali membuka luka lama soal perilaku oknum pejabat publik yang kerap terlibat tindakan kekerasan dan premanisme. Masyarakat kini menunggu keadilan dan sanksi tegas, baik dari aparat hukum maupun partai politik yang mengusungnya.***




Komentar