Karawang, MAHIDARA – Publik mengingatkan Pemkab Karawang agar mematuhi regulasi pengadaan barang dan jasa di tengah lonjakan masif proses pemilihan penyedia proyek infrastruktur yang terpantau di portal resmi daerah.
Peringatan itu disampaikan Didiek Kurnia, S.H., pada Kamis (18/6/2026), menyusul terpantaunya aktivitas pengadaan yang bergerak serempak di sejumlah dinas Pemkab Karawang.
“Geliat realisasi anggaran khususnya pembangunan di bidang infrastruktur sudah mulai terlihat masif di portal resmi milik Pemkab Karawang. Kami ingatkan pemerintah agar berpedoman kepada aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahapan pemilihan penyedia jasa hingga ke proses akhir serah terima pekerjaan,” ungkap Didiek Kurnia, S.H, Kamis (18/6/2026).
Didiek Kurnia — akrab disapa Deka — menyoroti maraknya kasus pejabat daerah yang terjerat hukum akibat penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Modus operandi yang paling umum mencakup manipulasi proses seleksi penyedia, suap atau gratifikasi dari kontraktor pemenang lelang, penggelembungan harga, hingga proyek mangkrak yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kabupaten Bekasi dijadikan Deka sebagai contoh paling relevan. Dua kepala daerahnya sudah ditangkap KPK, salah satunya karena praktik ijon dalam PBJ pemerintah.
“Bupati, pejabat teknis pengelola kegiatan sekali lagi kami ingatkan agar berpedoman ke aturan dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Contoh terdekat Kabupaten Bekasi yang mana dua kepala daerahnya ditangkap KPK, salah satunya terkait praktik ijon dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Didiek Kurnia, S.H.
Deka meminta Bupati Karawang aktif memastikan proses pengadaan di wilayahnya bebas dari benturan kepentingan. Setiap keputusan pejabat terkait wajib berbasis data objektif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Agar terhindar dari permasalahan hukum, bupati wajib memastikan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang berjalan akuntabel, transparan, efektif dan efisien dengan cara mematuhi regulasi, keputusannya harus berbasis data yang objektif, dan menghindari benturan kepentingan agar belanja yang dihasilkan memiliki nilai optimal,” kata Deka.
Sorotan Deka selanjutnya mengarah langsung ke anggota DPRD Kabupaten Karawang. Mereka diminta tidak mencampuri proses pemilihan penyedia yang menjadi kewenangan pejabat pengadaan dan Tim Kelompok Kerja (Pokja).
Desakan itu muncul dari banyaknya keluhan pejabat pengelola kegiatan di OPD, khususnya di DPUPR dan DPRKP Karawang. Kedua instansi itu disebut paling terdampak, dengan aparatnya merasa tidak nyaman dan khawatir dalam menjalankan tupoksinya.
“Kami banyak mendengar keluhan dan bahkan rasa kekhawatiran seperti resiko hukum, salah satunya dari pejabat pengadaan terkait realisasi proses pemilihan penyedia barang dan jasa baik yang melalui e-katalog, maupun mini kompetisi. Itu baru dari pejabat pengadaan ya, belum PPK,” jelas Deka.
Deka menjelaskan landasan hukum yang memisahkan peran legislatif dan eksekutif dalam mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Kepala daerah memang wajib mempertimbangkan Pokir DPRD saat menyusun dokumen perencanaan pembangunan.
Namun aturan turunannya menegaskan usulan Pokir harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prioritas pembangunan daerah, dan kapasitas fiskal yang tersedia. Tidak ada fleksibilitas di luar kerangka itu.
Peran legislatif dalam mekanisme Pokir hanya berlaku sampai tahap perencanaan dan pengajuan usulan program berdasarkan reses. Tidak ada satu regulasi pun yang mengizinkan legislatif menunjuk atau merekomendasikan rekanan tertentu sebagai pelaksana proyek.
“Memang sah-sah saja jika legislatif memiliki peran dan porsi untuk mengajukan usulan kegiatan berdasarkan hasil reses di wilayahnya masing-masing. Namun ingat, harus selaras dengan rencana daerah. Harus diketahui juga bahwa tidak ada satu aturanpun yang memperbolehkan anggota legislatif mengusulkan pihak rekanan tertentu untuk melaksanakan pembangunannya. Soal siapa pihak rekanan yang layak dan kompeten melaksanakan pekerjaan itu domain eksekutif, bukan legislatif,” tegas Deka.
Pemisahan kewenangan ini bukan sekadar prosedur administratif. Pencampuran fungsi perencanaan legislatif dengan eksekusi proyek berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan membuka celah pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kewenangan soal proyek pokir dewan itu hanya sebatas pada proses perencanaan, usulan pembangunan. Sementara proses eksekusi, lelang, dan pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi domain eksekutif,” tandas Deka.
Proses pemilihan penyedia — baik lewat e-katalog maupun mini kompetisi — sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pengadaan dan Tim Pokja yang ditunjuk oleh eksekutif. Campur tangan legislatif pada tahap ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Karawang kini memasuki fase realisasi anggaran infrastruktur yang masif. Volume transaksi pengadaan yang melonjak tajam membuat kepatuhan prosedur menjadi faktor krusial guna menghindari skenario koruptif yang telah menjerat sejumlah kepala daerah di Jawa Barat.




Komentar