Karawang, MAHIDARA — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang mengerahkan teknologi drone mapping atau pemetaan udara untuk mempercepat inventarisasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di wilayah Kecamatan Klari. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah mewujudkan kawasan permukiman yang aman, nyaman, dan tertata.
Pemetaan udara difungsikan untuk mencocokkan site plan atau rencana tapak perumahan dengan kondisi riil di lapangan. Data yang dikumpulkan pesawat nirawak itu akan menjadi acuan teknis yang mengikat dalam proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah.
Tujuan akhirnya jelas: agar fasilitas umum di lingkungan perumahan seperti jalan dan taman dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat luas. Tanpa data pemetaan yang akurat, proses serah terima rentan memunculkan sengketa antara kondisi lapangan dan dokumen resmi yang dimiliki pengembang.
Drone mapping dipilih karena mampu menghasilkan data spasial yang presisi dan mencakup area luas dalam waktu singkat. Berbeda dengan survei konvensional yang membutuhkan tim lapangan besar, teknologi udara ini memungkinkan petugas memperoleh gambaran menyeluruh kondisi perumahan secara efisien dan terukur.
Kecamatan Klari menjadi lokus percepatan inventarisasi karena wilayah ini termasuk kawasan dengan pertumbuhan perumahan yang pesat di Kabupaten Karawang. Kepadatan pengembang perumahan di sana menjadikan inventarisasi PSU sebagai prioritas agar kepemilikan aset publik tidak terbengkalai.
Percepatan ini bukan tanpa latar belakang yang mendesak. Data Dinas PRKP Karawang menunjukkan terdapat 436 pengembang yang tercatat di Kabupaten Karawang, namun secara kumulatif hingga 2025 baru 77 PSU yang berhasil diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah. Dari jumlah itu, 13 PSU diserahkan secara mandiri oleh masyarakat atau pihak ketiga, sementara sisanya dilakukan langsung oleh pengembang.
Capaian serah terima PSU sendiri sebenarnya menunjukkan tren positif. Kepala Bidang PSU Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Finna Wulansari Yuniar, melalui Ketua Tim Pengendalian dan Pengawasan PSU Perumahan, Moh. Agung M, menyampaikan bahwa target 20 PSU pada 2025 terlampaui dengan realisasi sebanyak 25 PSU. “Alhamdulillah, capaian serah terima PSU tahun ini melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target 20 PSU, terealisasi sebanyak 25 PSU,” ujar Agung.
Namun tantangan di lapangan tetap signifikan. Sebanyak 56 pengembang tercatat keberadaannya tidak diketahui, sehingga Dinas PRKP harus melakukan penelusuran dengan berkoordinasi ke tingkat perumahan dan masyarakat sekitar. Pengembang yang sudah tidak dapat ditemukan dan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 335 Tahun 2023.
Satu lagi hambatan yang kerap muncul adalah pemanfaatan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) oleh warga untuk kepentingan pribadi. Kondisi itu menyulitkan pengembang untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau fasilitas publik yang seharusnya diserahkan kepada pemda.
Penggunaan drone mapping di Kecamatan Klari diharapkan mampu memangkas potensi konflik semacam itu sejak dini. Dengan foto udara yang presisi, pemerintah dapat mengidentifikasi perubahan fungsi fasos dan fasum sebelum proses serah terima resmi dimulai, sehingga sengketa dapat diantisipasi lebih awal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya merekomendasikan Bupati Karawang untuk menginstruksikan Kepala Dinas PRKP agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas PSU yang belum diserahkan pengembang. Rekomendasi itu muncul menyusul temuan bahwa ratusan pengembang masih belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos dan fasum kepada pemda.
Langkah drone mapping di Klari ini sejalan dengan arah kebijakan yang tengah diperkuat Dinas PRKP Karawang dalam membenahi tata kelola aset publik di kawasan perumahan. Pemerintah Kabupaten Karawang telah menggelar Sosialisasi Serah Terima PSU bertemakan “Strategi Penataan dan Pengelolaan PSU untuk Mendukung Kualitas Perumahan dan Permukiman” dengan tagline “PSU Marenah, Aset Kapiara” — menekankan pentingnya PSU yang tertata sebagai aset daerah bernilai jangka panjang.
Jika hasil pemetaan udara menunjukkan perbedaan antara site plan dan kondisi lapangan, pengembang diwajibkan melakukan penyesuaian sebelum proses serah terima dapat dilanjutkan. Mekanisme ini dirancang agar setiap PSU yang diserahkan benar-benar sesuai standar dan dapat langsung dioperasikan untuk kepentingan publik.
Bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU, Dinas PRKP akan menerbitkan surat teguran agar segera menindaklanjuti kewajibannya. Penegakan kewajiban itu menjadi satu rangkaian dengan upaya inventarisasi berbasis drone yang kini sedang berjalan di Kecamatan Klari.




Komentar