Karawang, MAHIDARA – Lima terduga pelaku tindak pidana kesusilaan di muka umum berhasil diamankan Satres PPA dan PPO Polres Karawang. Penangkapan dilakukan Selasa (9/6/2026) dini hari setelah video asusila viral di media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan dugaan aktivitas sesama jenis di Theatre Night Mart, Jalan Tuparev, Karawang. Penyebarannya memicu keresahan luas dan desakan masyarakat agar polisi segera bertindak.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah membenarkan penangkapan kelima terduga pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa siang. Mereka berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).
“Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” ujar AKBP Fiki di hadapan awak media.
Kronologi bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima terduga pelaku bersama saksi berinisial S berkumpul di rumah S di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Di sana, R mendapat kabar dari terduga pelaku I — yang masih dalam pengejaran — bahwa I sedang berada di Theatre Night Mart. Setelah mendapat informasi itu, rombongan memutuskan mendatangi lokasi.
Mereka tiba di Theatre Night Mart yang beralamat di Jalan Tuparev No. 63 RT 002 RW 031, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB. Namun tempat hiburan malam itu sudah penuh pengunjung.
Rombongan pun pergi mencari tempat lain. Sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu ada meja kosong — rombongan berbalik ke Theatre Night Mart.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwita, menjelaskan apa yang terjadi sesampainya rombongan di lokasi. Pertemuan dengan SA dan I di dalam THM menjadi titik awal peristiwa yang kemudian viral.
“Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Herwita.
Setelah dalam pengaruh alkohol, para terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis di tempat hiburan yang saat itu masih ramai pengunjung.
Saksi berinisial S yang hadir kemudian merekam aksi tidak senonoh itu. Video tersebut diunggah ke status WhatsApp milik S.
Saksi lain berinisial ILR lantas me-repost video tersebut. Tindakan itulah yang menjadi penyebab langsung video menyebar luas dan viral di berbagai platform media sosial.
“Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini,” tambah AKP Herwita.
Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan kelima terduga pelaku di kediaman masing-masing di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk hitam-merah, satu kaos panjang putih, satu kaos panjang hitam, serta satu kaos pendek putih.
Polisi juga menyita satu celana jeans panjang abu, satu celana panjang hitam, dan satu celana jeans panjang navy.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain tanpa kemauan orang yang hadir.
AKBP Fiki menegaskan pengejaran terhadap terduga pelaku I beserta rekan-rekannya masih terus berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum,” tutup AKBP Fiki.




Komentar