Karawang, MAHIDARA – Seorang kepala bidang (Kabid) di salah satu dinas Kabupaten Karawang diduga menyelewengkan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2025. Dari total anggaran tersebut, Rp1,3 miliar di antaranya diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.
Yang membuat kasus ini semakin janggal, sang pejabat tidak dikenai sanksi. Ia justru mendapat promosi jabatan dan kini menjabat sebagai sekretaris badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi yang beredar, dana senilai Rp1,3 miliar itu diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit rumah di kawasan Bengle. Keduanya kemudian diserahkan kepada istri sirih sang kepala bidang.
Hubungan keduanya bukan tanpa latar. Perempuan yang disebut sebagai istri sirih itu sebelumnya merupakan salah seorang staf yang bertugas di bawah kepemimpinan langsung sang kepala bidang.
Bukan hanya itu. Sebagian dana diduga juga digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Brio. Kendaraan tersebut diberikan kepada seorang pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di bidang yang sama.
Penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk keperluan di luar kedinasan merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah perjalanan dinas wajib dipertanggungjawabkan sesuai tujuan perjalanan dan dokumen resmi yang menyertainya.
Dugaan penyimpangan ini disebut-sebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan tahun 2025. Namun hingga kini, hasil lengkap audit tersebut belum pernah dipublikasikan kepada publik.
Ketiadaan informasi resmi soal hasil BPK ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan internal pemerintahan. Apakah temuan tersebut sudah ditindaklanjuti, atau justru mengendap tanpa kejelasan?
Yang terjadi kemudian justru mengejutkan. Alih-alih menghadapi proses pertanggungjawaban, pejabat yang bersangkutan bergeser dari kursi kepala bidang ke posisi yang lebih strategis.
Perpindahan jabatan itu menciptakan masalah baru yang tak kalah pelik. Menurut informasi yang diperoleh, sang pejabat kini dilaporkan melimpahkan seluruh persoalan anggaran tersebut kepada kepala bidang penggantinya.
Kepala bidang baru dengan tegas menolak menanggung beban kesalahan pendahulunya. Ia menyatakan bahwa penyimpangan anggaran itu sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pejabat sebelumnya.
Penolakan itu membuat persoalan Rp1,3 miliar ini menggantung tanpa pemilik tanggung jawab. Tidak ada pihak yang secara aktif berinisiatif untuk melakukan pengembalian ke kas daerah.
Sementara itu, dua orang yang disebutkan sebagai penerima manfaat dari dugaan penyelewengan ini mengalami nasib yang berbeda. Staf yang merupakan istri sirih sang kepala bidang kini telah dimutasi ke salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di wilayah Kabupaten Karawang.
Lain halnya dengan pegawai berstatus THL yang disebut memperoleh Honda Brio dari anggaran yang diduga diselewengkan. Pegawai tersebut hingga kini masih tercatat aktif bekerja di bidang yang sama.
Kasusnya kini membentuk lingkaran setan birokrasi. Pejabat lama sudah naik jabatan. Pejabat baru menolak bertanggung jawab. Uang negara diduga raib Rp1,3 miliar tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Dugaan penyimpangan dengan skala miliaran rupiah ini menjadi cermin nyata lemahnya sistem pengawasan internal di tingkat satuan kerja daerah. Anggaran perjalanan dinas yang semestinya menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja birokrasi justru diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi.
Selain itu, fakta bahwa hubungan pribadi antara pejabat dan stafnya disebutkan sebagai bagian dari aliran dana memperkuat kesan adanya konflik kepentingan yang sistemik. Relasi kuasa antara atasan dan bawahan diduga menjadi celah yang dimanfaatkan.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat yang bersangkutan, dinas terkait, maupun Pemerintah Kabupaten Karawang secara kelembagaan. Kasus ini masih berada di tataran informasi yang beredar di kalangan internal pemerintahan setempat.
Langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun BPK terkait dugaan penyimpangan ini pun belum tampak ke permukaan. Publik Karawang kini menanti: apakah temuan BPK atas perkara ini akan berujung pada pertanggungjawaban nyata, atau hanya menjadi catatan tanpa sanksi.




Komentar