Karawang, MAHIDARA – Seorang sekuriti hotel berinisial S alias M (40) ditangkap jajaran Polres Karawang usai terbukti mencabuli balita berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku diringkus di tempat kerjanya di kawasan Kecamatan Karawang Barat pada Minggu, 24 Mei 2026.
Kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit PPA Satres PPA dan PPO Polres Karawang berdasarkan laporan resmi keluarga korban yang masuk beberapa waktu sebelum penangkapan. Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).
Peristiwa pencabulan berlangsung sekitar Februari 2026, tepat saat korban yang masih balita berjalan pulang sendirian dari madrasah tempat ia mengaji. Di saat itulah pelaku, yang mengenali korban sebagai tetangga, bergerak mendekati dan berpura-pura menawarkan tumpangan.
“Peristiwa kelam ini terjadi sekitar Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat korban yang masih balita sedang berjalan kaki pulang dari sekolah madrasah atau mengaji, saat itu pelaku berpura-pura mengantar korban ke rumahnya menggunakan sepeda motor pelaku,” kata Wildan.
Tawaran tumpangan itu hanyalah jebakan. Alih-alih mengantar korban pulang, pelaku membawa si bocah ke kediamannya sendiri yang disebutkan tidak jauh dari rumah korban.




Komentar