Karawang, MAHIDARA – PT. Pratama resmi melaporkan PT. BAS dan BTN Cabang Karawang ke Kejaksaan Negeri Karawang, Senin, 25 Mei 2026. Dua laporan sekaligus: dugaan penyerobotan lahan bersertipikat seluas 1.244 M2 dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit perbankan.
Ini bukan kasus tunggal. PT. BAS sebelumnya telah terseret dalam polemik dugaan kredit fiktif yang juga melibatkan BTN Karawang, dan kini menghadapi tuduhan baru yang menyentuh ranah hukum pidana pertanahan secara langsung.
Lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang. Tanah seluas 1.244 meter persegi itu tercatat secara sah atas nama PT. Pratama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00733 yang diterbitkan pada tahun 2014.
Kuasa hukum PT. Pratama, Alex Sapri Winando, SH.MH, membenarkan legalitas kepemilikan kliennya atas tanah tersebut. “Bahwa benar Klien nya membeli lahan tersebut yang ber alamat di Dusun Cibalado Desa Gintungkerta Kec. Klari,” ujarnya.
Menurut Alex Sapri, setelah dibeli, lahan itu memang dibiarkan tidak terurus dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun kondisi itu sama sekali tidak menghapus status hukum kepemilikan yang sah.
Masalah mencuat ketika PT. Pratama akhirnya berniat mengurus lahan tersebut. Yang ditemukan di lapangan jauh dari yang diperkirakan.
Alex Sapri menguraikan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. “Saat ingin di urus ternyata di atas lahan tersebut sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk areal pengembangan PT. BAS yakni Perumahan Kartika Residence,” ujar Alex Sapri.
Sembilan unit rumah. Berdiri di atas tanah bersertipikat milik orang lain.
Perumahan Kartika Residence — proyek pengembangan PT. BAS — rupanya telah merambah ke area yang secara hukum bukan haknya. Temuan inilah yang mendorong langkah hukum formal PT. Pratama ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam laporan tersebut, PT. BAS dicantumkan sebagai Teradu II dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 394 dan Pasal 502 huruf (a). Pasal-pasal itu berkaitan dengan ketentuan tentang perolehan dan penggunaan hak atas tanah secara tidak sah.
Sementara BTN Cabang Karawang diposisikan sebagai Teradu I. Bank pemerintah tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Alex Sapri menegaskan bahwa keterlibatan BTN bukan persoalan teknis semata. “Jelas disini Bank BTN selaku Kreditur menyalah gunakan wewenang dalam hal kehati-hatian dalam memberikan Pinjaman,” katanya.
Prinsip kehati-hatian — dikenal dalam regulasi perbankan sebagai prudential principle — mewajibkan bank untuk melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mencairkan fasilitas kredit kepada debitur. Jika BTN terbukti mengabaikan prinsip ini dalam proses pembiayaan proyek PT. BAS, konsekuensi hukumnya bisa sangat berat.
Alex Sapri tidak berhenti pada BTN dan PT. BAS. Ia mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk membongkar seluruh jaringan kecurangan yang mungkin melibatkan lebih dari sekadar dua pihak terlapor.
Secara terbuka, ia menyebut nama Badan Pertanahan Nasional/Kementerian ATR Karawang. Kuasa hukum PT. Pratama itu menduga BPN turut berperan dalam penerbitan perizinan kepada PT. BAS — padahal lahan tersebut secara resmi masih berstatus aktif atas nama PT. Pratama.
Dugaan itu bukan tanpa dasar. Menurut keterangan Alex Sapri, PT. Pratama tidak pernah sekalipun melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.
Tidak ada akta jual beli. Tidak ada pengalihan hak. Tidak ada satu pun proses hukum yang memindahkan kepemilikan tanah itu ke tangan lain.
Namun faktanya: sembilan unit rumah sudah terlanjur berdiri. Dan lahan itu sudah terlanjur masuk peta pengembangan Perumahan Kartika Residence.
Pertanyaan krusial kini ada di tangan Kejaksaan Negeri Karawang: bagaimana PT. BAS bisa membangun perumahan di atas tanah yang secara hukum bukan miliknya, dan siapa yang memfasilitasi hal itu terjadi?
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan yang diterima pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut.




Komentar