Kabar Daerah Berita

Edaran Disdikbud Karawang: Seragam, LKS, dan Study Tour Dilarang Dijual

Disdikbud Karawang larang sekolah negeri jual LKS, gelar study tour, dan pungut biaya seragam. Edaran terbit Mei 2026 atas instruksi Bupati Aep Syaepuloh.
Disdikbud Karawang larang sekolah negeri jual LKS, gelar study tour, dan pungut biaya seragam. Edaran terbit Mei 2026 atas instruksi Bupati Aep Syaepuloh.

Karawang, MAHIDARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah negeri jenjang PAUD, SD, dan SMP menggelar study tour berkedok perpisahan maupun kelulusan, sekaligus melarang penjualan buku LKS dan seragam kepada peserta didik.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, pada Jumat (22/5/2026). Langkah tersebut diambil guna memutus mata rantai pungutan yang selama ini dinilai membebani keuangan orang tua siswa.

“Setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP tidak boleh menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura, termasuk study tour, khususnya yang negeri yah,” kata Wawan Setiawan, saat dihubungi detikJabar.

Surat edaran resmi telah diterbitkan pada bulan Mei 2026 ini. Cakupannya tidak terbatas pada study tour saja, melainkan menjangkau seluruh potensi pungutan di lingkungan sekolah sepanjang awal maupun akhir tahun pelajaran.

“Kami telah mengeluarkan edaran terkait larangan itu bulan Mei ini, bahkan juga larangan terkait penjualan buku LKS, edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa,” kata Wawan.

BTN Karawang Turut Digugat dalam Sengketa Lahan 1.244 M2 Milik PT. Pratama

Regulasi yang menjadi pijakan kebijakan ini cukup kuat. Disdikbud Karawang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Instruksi dari Bupati Karawang turut memperkuat dasar hukum larangan ini. Wawan menegaskan kebijakan Disdikbud merupakan tindak lanjut langsung dari arahan kepala daerah.

“Selain peraturan menteri, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung pak Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, khususnya sekolah negeri yang dikelola pemerintah,” ungkap Wawan.

Larangan dalam surat edaran juga merambah kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, hingga pembagian rapor. Seluruh kegiatan tersebut dilarang digelar di luar wilayah kecamatan atau kabupaten.

“Kita larang ada kegiatan pembagian raport atau kelulusan di luar kecamatan, atau Kabupaten. Terutama yang dibungkus dengan kegiatan berbentuk study tour yang ujung-ujungnya orang tua harus mengeluarkan uang,” ucap Wawan.

DPRD Karawang Desak Satgas Jalan Punya Unit Reaksi Cepat Tangani Kerusakan

Selain study tour dan LKS, penjualan seragam di lingkungan sekolah dan pemotongan uang tabungan milik peserta didik kini juga masuk dalam daftar larangan. Tiga item itu kerap menjadi celah pungutan yang sulit dikontrol oleh orang tua.

Disdikbud membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap edaran ini. Wawan secara tegas meminta seluruh pihak sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Saya mewanti-wanti agar seluruh pihak sekolah mematuhi edaran ini. Tujuannya jelas, agar proses belajar mengajar di Karawang berjalan tanpa memberikan beban finansial bagi orang tua siswa. Jika di sekolahnya ditemukan hal-hal terkait itu, segera melapor kepada kami,” pungkas Wawan.

Kebijakan ini menyasar sekolah negeri yang beroperasi di bawah kendali langsung pemerintah daerah. Dengan dua landasan Permen Dikbud dan instruksi bupati sebagai pagar hukum, Disdikbud Karawang menutup hampir seluruh celah pungutan yang kerap berlindung di balik kegiatan sekolah rutin.

Masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang secara langsung.

Tim Pidsus Kejari Karawang Segel dan Geledah Lokasi Terkait Korupsi KPR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *