Karawang, MAHIDARA – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 21 Mei 2026, untuk menangani pengaduan 36 eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli yang total kerugiannya mencapai Rp450 juta. Pihak koperasi absen tanpa alasan resmi meski telah diundang secara formal.
RDP tersebut dihadiri Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda, Polres Karawang, serta puluhan korban yang didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang. Ketidakhadiran Koperasi Pindodeli langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak yang hadir.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, menyatakan forum ini bukan RDP pertama. Sebelumnya, anggota dewan bahkan sempat mendatangi kantor koperasi secara langsung, namun tidak menemukan ketua koperasi di tempat.
“Persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai, mereka belum diberikan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli,” ujarnya usai RDP.
Mumun mengungkapkan, pihak koperasi sebelumnya berjanji mencicil pembayaran. Janji itu tak pernah terealisasi.
“Ini sudah kedua kali RDP sebenarnya, bahkan sempat kami datangi kantor koperasinya, cuma tidak ada ketua koperasinya waktu itu. Mereka bilang akan mencicil pembayaran para eks karyawan ini, cuma sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak Koperasi PT Pindodeli untuk membayar hak atau uang dari eks anggota koperasi karyawan,” tambahnya.
DPRD Karawang kini memberi sinyal tegas. Mumun menegaskan jalur hukum menjadi opsi yang tak terelakkan jika itikad baik tidak segera ditunjukkan.
“Ke depan kita berharap pihak Koperasi PT Pindodeli ada niat baik untuk memberikan hak uang eks karyawan Pindodeli. Kalau tidak, nanti terpaksa mungkin kita juga akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, SH. MH., menyebut ketidakhadiran koperasi sebagai bentuk pengabaian yang tidak dapat ditoleransi.
“Sangat disayangkan dari pihak Koperasi Pindodeli tidak beritikad baik. Kami pun telah membangun komunikasi dan tadi disampaikan di RDP tersebut baik dengan pihak terkait untuk menindak tegas langkah-langkah selanjutnya supaya ada langkah konkret terkait kerugian dari klien kami, korban eks Pindodeli agar segera dikembalikan,” katanya.
Saripudin memastikan pelaporan ke kepolisian sudah disiapkan sebagai langkah lanjutan. Total kerugian 36 kliennya mencapai sekitar Rp450 juta.
“Ketika ini tidak ada itikad baik kemudian tidak ada penyelesaiannya, tentunya kami akan mengambil langkah tegas baik itu melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, SH., memaparkan keputusan konkret yang dihasilkan dari RDP. Dinas Koperasi dan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang dimandatkan untuk segera melakukan investigasi dan mendorong audit menyeluruh terhadap koperasi tersebut.
“Kami minta diajukan untuk melaksanakan kewajiban atau pemeriksaan audit dan lain sebagainya. Kalau misalkan itu tidak tercapai dalam dua minggu ke depan, maka kita akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkapnya.
Ujang menegaskan, tenggat dua pekan itu menjadi batas akhir penyelesaian sebelum proses hukum resmi bergulir.
“Artinya supaya terang benderang perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang korban, Pontas Hutahaean, meminta agar dirinya dan rekan-rekan sesama korban dilibatkan langsung ketika DPRD Karawang mengunjungi kantor Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.
“Kami minta dilibatkan ketika DPRD Karawang mengagendakan mendatangi Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat,” tandasnya.




Komentar