Karawang, MAHIDARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang gencar mendistribusikan spanduk bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” ke berbagai titik strategis wilayah, sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak menjelang tenggat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Spanduk himbauan tersebut terpasang di kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik terintegrasi yang bertujuan memperluas jangkauan informasi mengenai batas waktu pembayaran.
Bapenda menegaskan batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun ini terbagi menjadi dua kategori berdasarkan besaran tagihan.
Untuk ketetapan pajak dengan tagihan hingga Rp2 juta — mencakup buku 1, 2, dan 3 — batas waktu pembayarannya adalah 30 September 2026. Sementara tagihan di atas Rp2 juta, yakni buku 4 dan 5, wajib dilunasi paling lambat 30 Juni 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bukan sekadar pengingat administratif.
“Kami menyampaikan apreasiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah,” kata Sahali.
PBB-P2 merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang. Penerimaan dari sektor ini mendanai program prioritas mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) — dokumen resmi yang mencantumkan besaran PBB terutang — telah berlangsung sejak Februari 2026.
Namun, wajib pajak tidak harus menunggu SPPT di tangan untuk membayar. Pembayaran dapat dilakukan cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari SPPT tahun sebelumnya, karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.
Pengecekan tagihan dan pembayaran daring tersedia melalui laman resmi https://cekpbb.karawangkab.go.id. Platform ini memungkinkan wajib pajak mengakses informasi tagihan dan menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain portal daring, Bapenda juga memperluas kanal pembayaran digital. Wajib pajak kini dapat melunasi PBB melalui QRIS — cukup memindai kode QR — maupun Virtual Account (VA) dengan nomor pembayaran unik yang teridentifikasi otomatis dalam sistem.
Beberapa keunggulan pembayaran digital yang ditawarkan antara lain akses 24 jam tanpa antre, transaksi selesai dalam hitungan detik, pencatatan otomatis yang meminimalkan kesalahan, serta bukti pembayaran real time yang dapat diakses kembali kapan saja.
“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital,” tambah Sahali.
Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh wajib pajak berpartisipasi aktif melalui kepatuhan pajak sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.




Komentar