KARAWANG — Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut tercermin dalam agenda persidangan pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo, yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. Proses persidangan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian panjang penanganan perkara korupsi yang dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang.
Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Tri Yulianto Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H., dan tim JPU lainnya. Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo didampingi oleh Penasihat Hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dan rekan.
Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan dikurangkan selama Terdakwa menjalani masa tahanan. Majelis juga memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.




Komentar