Kabar Daerah

Kejari Karawang Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo Divonis Bersalah

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.

KARAWANG — Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut tercermin dalam agenda persidangan pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo, yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. Proses persidangan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian panjang penanganan perkara korupsi yang dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang.

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Tri Yulianto Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H., dan tim JPU lainnya. Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo didampingi oleh Penasihat Hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dan rekan.

Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan dikurangkan selama Terdakwa menjalani masa tahanan. Majelis juga memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Selain pidana badan, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00, dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa guna menutupi kerugian negara dimaksud.

Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhkan pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun. Terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penegasan Sikap Tegas Kejaksaan

Putusan ini dinilai menjadi pesan kuat bahwa praktik korupsi, sekecil atau sebesar apa pun, akan berujung pada pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perkara korupsi akan ditangani secara akuntabel, profesional, dan bebas dari intervensi.

Dalam perspektif penegakan hukum, vonis ini menunjukkan bahwa instrumen hukum pidana korupsi tidak hanya berfungsi sebagai sarana penghukuman, tetapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme uang pengganti.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Sejumlah pengamat hukum menilai, penjatuhan pidana uang pengganti dengan nilai signifikan menjadi indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam menutup celah impunitas dan memastikan negara tidak dirugikan lebih jauh.

Komitmen Berkelanjutan Kejari Karawang

Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Kejari Karawang menyatakan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum dengan menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Penanganan perkara korupsi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Di tengah tuntutan publik terhadap aparat penegak hukum yang semakin tinggi, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *