Kabar Daerah

Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar
Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar

Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp20 miliar.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam keterangan resmi yang dirilis pada 9 Desember 2025.

Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Ditahan

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing:

  1. R.A.S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Dari dua tersangka tersebut, R.A.S langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan, lantaran yang bersangkutan masih menjalani pidana penjara dalam perkara lain di Lapas Sukamiskin.

Program Bedah Rumah Polres Cimahi Capai 50 Persen, Warga Cikalongwetan Terima Bantuan Hunian Layak

Kronologi Dugaan Rekayasa Tunjangan Perumahan

Aspidsus Kejati Jabar mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, R.A.S selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan nilai tunjangan perumahan. Penunjukan itu dituangkan dalam SPK Nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *