Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang tegas, ketentuan Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan dan justru merugikan kebebasan pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur dalam pertimbangan hukum putusan.
Prinsip Restorative Justice dalam Sengketa Jurnalistik
MK menilai bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan prinsip restorative justice, bukan pendekatan represif melalui hukum pidana. Prinsip ini menempatkan dialog, klarifikasi, dan pemulihan sebagai prioritas utama sebelum langkah hukum ditempuh.
Peran Strategis Dewan Pers
Dalam konteks ini, Dewan Pers memiliki peran sentral sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak. Selama proses tersebut belum dilakukan atau belum mencapai kesepakatan, maka upaya hukum pidana atau perdata terhadap wartawan dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.




Komentar