Kabar Daerah Berita

Polemik Pajak MBLB Karawang: Antara Kepatuhan Regulasi dan Laporan Dugaan Pemerasan

Sekda-Kepala Bapenda Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar
Sekda-Kepala Bapenda Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

Pelapor mempertanyakan dasar pemungutan pajak tersebut, terutama jika aktivitas yang dilakukan PT VSM dikategorikan sebagai kegiatan cut and fill, bukan pertambangan ilegal.

Empat pejabat disebut dalam laporan

Dalam laporan tersebut, terdapat empat pejabat Kabupaten Karawang yang disebut dengan inisial:

  • AAR (Teradu I)
  • SK (Teradu II)
  • AS (Teradu III)
  • BR (Teradu IV)

Keempatnya diduga terlibat dalam proses penarikan pajak yang disertai tekanan dan ancaman penutupan kegiatan usaha.

Dasar hukum pelaporan masyarakat

Pelapor menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh memiliki legal standing yang kuat, mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya:

  • Pasal 108 KUHAP
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi

Aturan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar kepada aparat penegak hukum.

Bupati Karawang Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tegaskan Nol Toleransi Jual Beli Jabatan

Kronologi Dugaan Tekanan terhadap PT VSM

Penertiban hingga kesepakatan pembayaran

Berdasarkan laporan, peristiwa bermula pada 11 Juli 2025 ketika Satpol PP Kabupaten Karawang mendatangi lokasi cut and fill PT VSM. Kedatangan tersebut disebut disertai upaya penghentian aktivitas dengan alasan kewajiban pembayaran Pajak MBLB.

Dalam rentang waktu 11–18 Juli 2025, PT VSM disebut mendapat tekanan untuk segera membayar pajak. Akhirnya disepakati pembayaran tahap awal sebesar Rp1,115 miliar dari total kewajiban yang diklaim mencapai Rp4,5 miliar.

Ancaman penutupan kegiatan

Pada 8 Agustus 2025, para teradu kembali mendatangi lokasi proyek dan menyatakan bahwa kegiatan cut and fill dikategorikan sebagai penambangan mineral bukan logam dan batuan. PT VSM diminta melunasi pajak berdasarkan perhitungan volume tanah sekitar 700.000 meter kubik.

Ancaman penutupan kegiatan disebut menjadi faktor utama yang membuat perusahaan menyanggupi pembayaran meski mengklaim bukan melakukan aktivitas tambang.

Setoran pajak di luar jam operasional bank

Salah satu poin krusial dalam laporan adalah proses pembayaran pajak yang dilakukan pada pukul 23.00 WIB di Bank BJB Cabang Karawang, di luar jam operasional. Setoran tersebut kemudian tercatat seolah dilakukan pada jam kerja bank.

MAF Soroti Pemerintahan Pasca OTT Bupati Bekasi: Normatif, tapi Harus Jadi Pembelajaran Besar

Pelapor menilai hal ini sebagai indikasi penyalahgunaan wewenang yang patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Status Aktivitas Cut and Fill di KNIC

Bukan tambang, melainkan pemindahan tanah proyek

Manajemen Karawang New Industry City (KNIC) disebut telah menjelaskan bahwa aktivitas PT VSM merupakan kegiatan cut and fill murni. Tanah hasil galian dipindahkan ke luar area proyek karena keterbatasan lahan penampungan.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *