Kabar Daerah Berita

Polemik Pajak MBLB Karawang: Antara Kepatuhan Regulasi dan Laporan Dugaan Pemerasan

Sekda-Kepala Bapenda Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar
Sekda-Kepala Bapenda Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

Pajak MBLB Karawang menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan pemerasan

Mahidara, Karawang – Pajak MBLB Karawang kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Polemik ini berawal dari kebijakan penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Di satu sisi, Pemkab Karawang menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun di sisi lain, muncul laporan ke Polda Jawa Barat yang menuding adanya tekanan, paksaan, hingga ancaman penutupan kegiatan usaha yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

Kasus ini bukan hanya menyangkut aspek fiskal daerah, tetapi juga menyentuh isu tata kelola pemerintahan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Landasan Regulasi Pemungutan Pajak MBLB

Pemkab Karawang klaim penarikan pajak sesuai aturan

Pemkab Karawang menyatakan bahwa pemungutan Pajak MBLB terhadap PT VSM dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah. Beberapa regulasi yang dijadikan dasar antara lain:

  • Peraturan Bupati Karawang Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025

Menurut pemerintah daerah, setiap aktivitas yang melibatkan pemanfaatan material mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urugan, memiliki potensi kewajiban pajak daerah apabila memenuhi unsur objek pajak sebagaimana diatur dalam regulasi.

900 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Opsen PKB di Karawang

Pajak MBLB sebagai sumber pendapatan daerah

Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting, terutama bagi daerah dengan aktivitas konstruksi dan industri yang tinggi seperti Karawang. Pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Namun, penerapan pajak ini kerap menimbulkan perdebatan ketika bersinggungan dengan aktivitas cut and fill yang oleh pelaku usaha dianggap bukan kegiatan pertambangan.

Munculnya Laporan Dugaan Pemerasan dan Pungli

Laporan dilayangkan ke Polda Jawa Barat

Hasil investigasi media menyebutkan bahwa seorang pelapor telah mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Barat sejak September 2025. Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pungutan liar terkait penarikan Pajak MBLB senilai Rp4,5 miliar terhadap PT VSM.

Pelapor mempertanyakan dasar pemungutan pajak tersebut, terutama jika aktivitas yang dilakukan PT VSM dikategorikan sebagai kegiatan cut and fill, bukan pertambangan ilegal.

Empat pejabat disebut dalam laporan

Dalam laporan tersebut, terdapat empat pejabat Kabupaten Karawang yang disebut dengan inisial:

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

  • AAR (Teradu I)
  • SK (Teradu II)
  • AS (Teradu III)
  • BR (Teradu IV)

Keempatnya diduga terlibat dalam proses penarikan pajak yang disertai tekanan dan ancaman penutupan kegiatan usaha.

Dasar hukum pelaporan masyarakat

Pelapor menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh memiliki legal standing yang kuat, mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya:

  • Pasal 108 KUHAP
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi

Aturan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar kepada aparat penegak hukum.

Kronologi Dugaan Tekanan terhadap PT VSM

Penertiban hingga kesepakatan pembayaran

Berdasarkan laporan, peristiwa bermula pada 11 Juli 2025 ketika Satpol PP Kabupaten Karawang mendatangi lokasi cut and fill PT VSM. Kedatangan tersebut disebut disertai upaya penghentian aktivitas dengan alasan kewajiban pembayaran Pajak MBLB.

Dalam rentang waktu 11–18 Juli 2025, PT VSM disebut mendapat tekanan untuk segera membayar pajak. Akhirnya disepakati pembayaran tahap awal sebesar Rp1,115 miliar dari total kewajiban yang diklaim mencapai Rp4,5 miliar.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Ancaman penutupan kegiatan

Pada 8 Agustus 2025, para teradu kembali mendatangi lokasi proyek dan menyatakan bahwa kegiatan cut and fill dikategorikan sebagai penambangan mineral bukan logam dan batuan. PT VSM diminta melunasi pajak berdasarkan perhitungan volume tanah sekitar 700.000 meter kubik.

Ancaman penutupan kegiatan disebut menjadi faktor utama yang membuat perusahaan menyanggupi pembayaran meski mengklaim bukan melakukan aktivitas tambang.

Setoran pajak di luar jam operasional bank

Salah satu poin krusial dalam laporan adalah proses pembayaran pajak yang dilakukan pada pukul 23.00 WIB di Bank BJB Cabang Karawang, di luar jam operasional. Setoran tersebut kemudian tercatat seolah dilakukan pada jam kerja bank.

Pelapor menilai hal ini sebagai indikasi penyalahgunaan wewenang yang patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Status Aktivitas Cut and Fill di KNIC

Bukan tambang, melainkan pemindahan tanah proyek

Manajemen Karawang New Industry City (KNIC) disebut telah menjelaskan bahwa aktivitas PT VSM merupakan kegiatan cut and fill murni. Tanah hasil galian dipindahkan ke luar area proyek karena keterbatasan lahan penampungan.

Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan krusial mengenai apakah aktivitas tersebut dapat dikenai Pajak MBLB sebagaimana kegiatan pertambangan.

Aspek Hukum yang Dipersoalkan

Dugaan pemerasan dan pungutan liar

Pelapor menduga tindakan para teradu memenuhi unsur:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait penyalahgunaan kekuasaan

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti secara hukum.

Menanti Proses Penegakan Hukum

Publik menunggu kejelasan dan transparansi

Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Pelapor menyebutkan bahwa dalam waktu dekat berpotensi muncul penetapan tersangka.

Kasus Pajak MBLB Karawang ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, transparansi birokrasi, serta iklim investasi daerah. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah tetap dapat mengoptimalkan pendapatan, tanpa mengorbankan rasa keadilan dan kepercayaan pelaku usaha.

Kesimpulan: Regulasi, Kewenangan, dan Batas Etika

Polemik Pajak MBLB Karawang menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kewenangan pemerintah daerah dan perlindungan hukum bagi dunia usaha. Regulasi yang sah harus dijalankan secara transparan, proporsional, dan bebas dari tekanan nonprosedural.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi tata kelola pemungutan pajak daerah, sekaligus penguatan pengawasan agar praktik yang berpotensi melanggar hukum tidak terulang di masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *