Pajak MBLB Karawang menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan pemerasan
Mahidara, Karawang – Pajak MBLB Karawang kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Polemik ini berawal dari kebijakan penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Di satu sisi, Pemkab Karawang menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun di sisi lain, muncul laporan ke Polda Jawa Barat yang menuding adanya tekanan, paksaan, hingga ancaman penutupan kegiatan usaha yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini bukan hanya menyangkut aspek fiskal daerah, tetapi juga menyentuh isu tata kelola pemerintahan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Landasan Regulasi Pemungutan Pajak MBLB
Pemkab Karawang klaim penarikan pajak sesuai aturan
Pemkab Karawang menyatakan bahwa pemungutan Pajak MBLB terhadap PT VSM dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah. Beberapa regulasi yang dijadikan dasar antara lain:
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025
Menurut pemerintah daerah, setiap aktivitas yang melibatkan pemanfaatan material mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urugan, memiliki potensi kewajiban pajak daerah apabila memenuhi unsur objek pajak sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pajak MBLB sebagai sumber pendapatan daerah
Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting, terutama bagi daerah dengan aktivitas konstruksi dan industri yang tinggi seperti Karawang. Pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Namun, penerapan pajak ini kerap menimbulkan perdebatan ketika bersinggungan dengan aktivitas cut and fill yang oleh pelaku usaha dianggap bukan kegiatan pertambangan.
Munculnya Laporan Dugaan Pemerasan dan Pungli
Laporan dilayangkan ke Polda Jawa Barat
Hasil investigasi media menyebutkan bahwa seorang pelapor telah mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Barat sejak September 2025. Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pungutan liar terkait penarikan Pajak MBLB senilai Rp4,5 miliar terhadap PT VSM.




Komentar