Karawang — Kelengkapan administrasi bakal calon Kepala Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian menjelang berakhirnya tahapan pemberkasan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Digital 2026.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan dokumen administrasi kepala desa petahana Engkus Kusnadi (EK) yang kembali mendaftarkan diri dalam Pilkades Cariumulya.
Menurut Alek, terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai perlu dipastikan telah dipenuhi oleh petahana sebelum proses pencalonan dilanjutkan. Salah satu yang disorot adalah dokumen yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat dan izin pencalonan kembali.
EK sendiri diberitakan telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Cariumulya untuk periode 2026–2034 pada 8 September 2026.
Kuasa Hukum Mempertanyakan Kelengkapan Administrasi
Alek mempertanyakan apakah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan khusus bagi kepala desa petahana telah dipenuhi oleh EK.
Menurutnya, status petahana memiliki mekanisme administrasi tersendiri. Ia menyoroti kebutuhan adanya dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan Inspektorat serta izin pencalonan kembali dari Bupati.
Dalam keterangannya, Alek menyatakan memperoleh informasi bahwa masih terdapat izin dari instansi terkait yang belum dimiliki EK. Atas dasar itu, ia meminta panitia Pilkades mempertimbangkan status kelengkapan administrasi yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan,” kata Alek, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam naskah awal.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang mempertanyakan berkas dan belum menunjukkan bahwa EK telah secara resmi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh panitia atau tim verifikasi.
Pemberkasan Pilkades Karawang Berlangsung hingga 21 September
Polemik tersebut muncul ketika tahapan Pilkades Serentak Digital 2026 Kabupaten Karawang memasuki fase pemberkasan.
Data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang menunjukkan bahwa 225 orang telah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa di 67 desa. Hingga 21 September 2026, tahapan masih berada pada proses pemberkasan bakal calon. Selanjutnya, verifikasi dan validasi tingkat kabupaten dijadwalkan pada 22–24 September 2026.
Dengan demikian, batas 21 September merupakan bagian penting dari penyelesaian dokumen administrasi, sementara proses verifikasi di tingkat kabupaten masih dijadwalkan berlangsung setelahnya.
Kondisi ini penting dicermati agar istilah pendaftaran, pemberkasan, dan verifikasi administrasi tidak disamakan. Pendaftaran bakal calon telah ditutup pada 10 September, sedangkan bakal calon masih diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen sampai 21 September.
Apa Syarat Khusus Kepala Desa Petahana?
Ketentuan mengenai tata cara Pilkades Karawang diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021, yang kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025. JDIH Kabupaten Karawang mencatat Perbup Nomor 51 Tahun 2025 berstatus berlaku.
Dalam ketentuan Perbup 4/2021, kepala desa yang mencalonkan diri kembali wajib memenuhi persyaratan umum dan memiliki surat izin tertulis dari Bupati. Surat izin tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten.
Keterangan dari Inspektorat Karawang pada September 2026 juga menyebut bahwa tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan menjadi bagian penting bagi kepala desa petahana yang ingin kembali mencalonkan diri. Setelah tindak lanjut dinyatakan selesai, berita acara penyelesaian dapat menjadi dasar pengajuan rekomendasi pencalonan kembali kepada Bupati melalui DPMD.
Artinya, persoalan kelengkapan dokumen petahana tidak hanya berkaitan dengan berkas pendaftaran biasa, tetapi juga berhubungan dengan dokumen yang menunjukkan terpenuhinya persyaratan khusus pencalonan kembali.
Ketentuan untuk PNS Tidak Secara Spesifik Menyebut “Izin Cuti BKN”
Satu hal yang perlu diluruskan dari isu yang beredar adalah penggunaan istilah “izin cuti dari BKN”.
Dalam teks Perbup Karawang Nomor 4 Tahun 2021 yang dapat diakses, ketentuan untuk calon kepala desa yang berasal dari PNS menyatakan bahwa yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Regulasi tersebut tidak menggunakan rumusan bahwa setiap PNS wajib membawa “surat izin cuti dari BKN”.
Sementara itu, kepala desa petahana mempunyai ketentuan tersendiri. Pasal 41 mengatur surat izin tertulis dari Bupati untuk kepala desa yang mencalonkan kembali, sedangkan mekanisme cuti kepala desa diberikan setelah penetapan sebagai calon kepala desa.
Karena itu, status EK sebagai petahana dan, bila relevan, status kepegawaiannya perlu dipisahkan dalam pemeriksaan dokumen agar setiap persyaratan dinilai berdasarkan kategori calon yang tepat.
Apakah Berkas yang Belum Lengkap Otomatis Gugur?
Peraturan yang menjadi dasar Pilkades Karawang memberikan mekanisme penelitian dan penyelesaian kekurangan administrasi.
Pasal 47 Perbup 4/2021 mengatur bahwa panitia melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta proses penetapan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, Pasal 49 memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi kekurangan administrasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Bakal calon yang tidak melengkapi kekurangan dalam batas waktu tersebut tidak ditetapkan sebagai bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
Ketentuan tersebut penting dalam melihat persoalan Cariumulya. Berkas yang belum lengkap pada suatu titik pemeriksaan tidak serta-merta sama dengan keputusan akhir bahwa calon tersebut gugur. Status akhirnya bergantung pada pemenuhan dokumen dalam tenggat yang ditetapkan dan hasil penelitian atau verifikasi panitia.
Dalam pelaksanaan Pilkades 2026, DPMD Karawang juga menyatakan bahwa 11–21 September merupakan masa pelengkapan berkas, kemudian proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim kabupaten pada 22–24 September.
Pernyataan Alek Perlu Dikonfirmasi dengan Keputusan Panitia
Alek meminta agar panitia tidak meloloskan bakal calon apabila sampai batas akhir dokumen yang dipersyaratkan masih belum terpenuhi.
Namun, sejauh informasi yang dapat diverifikasi, belum ditemukan keputusan resmi yang menyatakan EK gugur atau tidak memenuhi syarat administrasi. Karena itu, keberatan yang disampaikan Alek sebaiknya diposisikan sebagai permintaan atau pandangan dari kuasa hukum masyarakat, bukan sebagai keputusan penyelenggara Pilkades.
Keputusan administratif tetap berada pada panitia dan tim yang menjalankan proses penelitian serta verifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk memberikan masukan terkait persyaratan administrasi bakal calon. Perbup 4/2021 mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dalam periode pengumuman hasil penelitian administrasi dengan memenuhi ketentuan tertentu, termasuk melampirkan bukti yang berkaitan dengan persyaratan yang dipersoalkan.
Verifikasi Tingkat Kabupaten Dijadwalkan 22–24 September
Setelah masa pemberkasan berakhir, proses Pilkades Karawang 2026 belum langsung memasuki penetapan calon.
DPMD Karawang menjelaskan bahwa dokumen bakal calon akan menjalani verifikasi dan validasi tingkat kabupaten pada 22–24 September. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 5 Oktober, sementara penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 15 Oktober 2026.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa status administrasi bakal calon masih melalui beberapa tahapan sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Secara keseluruhan, Pilkades Serentak Digital 2026 di Kabupaten Karawang dijadwalkan berlangsung di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 22 November 2026.
Polemik Cariumulya Menunggu Hasil Verifikasi
Persoalan kelengkapan berkas EK di Desa Cariumulya pada akhirnya akan bergantung pada dokumen yang disampaikan, hasil klarifikasi, serta keputusan panitia dan tim verifikasi sesuai tahapan Pilkades.
Di satu sisi, kuasa hukum masyarakat meminta panitia memastikan seluruh persyaratan khusus petahana dipenuhi. Di sisi lain, mekanisme Pilkades memberikan ruang penyempurnaan dokumen dan proses verifikasi sebelum penetapan calon.
Karena itu, sampai ada keputusan resmi, status EK sebagai bakal calon yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi belum dapat disimpulkan hanya dari adanya keberatan terhadap kelengkapan berkas.
Keterangan dari panitia Pilkades Cariumulya, DPMD Karawang, Inspektorat Karawang, maupun EK akan menjadi penting untuk memastikan dokumen apa yang telah dipenuhi dan apakah masih ada persyaratan yang harus dilengkapi.
FAQ Pilkades Cariumulya 2026
Apa yang dipersoalkan dalam pencalonan Engkus Kusnadi?
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pencalonan kembali kepala desa petahana. Namun, keberatan tersebut belum sama dengan keputusan resmi bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Apa syarat khusus kepala desa petahana di Karawang?
Perbup Karawang Nomor 4 Tahun 2021 mengatur bahwa kepala desa yang mencalonkan diri kembali harus memiliki surat izin tertulis dari Bupati. Izin tersebut berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan akhir masa jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Apakah PNS yang mencalonkan diri harus mendapat izin BKN?
Ketentuan Perbup yang tersedia menyebut PNS harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rumusan tersebut berbeda dari pernyataan umum bahwa setiap calon PNS harus memperoleh “surat izin cuti dari BKN”.
Kapan pemberkasan bakal calon Pilkades Karawang 2026 berakhir?
Tahap pemberkasan bakal calon berlangsung sampai 21 September 2026. Setelah itu, verifikasi dan validasi tingkat kabupaten dijadwalkan pada 22–24 September 2026.
Apakah bakal calon langsung gugur ketika berkasnya belum lengkap?
Tidak selalu. Ketentuan Perbup memberikan kesempatan melengkapi kekurangan administrasi dalam jangka waktu penelitian yang ditentukan. Bakal calon yang tidak melengkapi kekurangannya sampai batas waktu tersebut tidak ditetapkan sebagai bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
Kapan calon kepala desa ditetapkan dalam Pilkades Karawang 2026?
Berdasarkan jadwal yang disampaikan DPMD Karawang, penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 15 Oktober 2026.
Kapan Pilkades Digital Karawang 2026 digelar?
Pemungutan suara Pilkades Serentak Digital 2026 dijadwalkan pada 22 November 2026 di 67 desa Kabupaten Karawang.
Kesimpulan
Sorotan terhadap kelengkapan berkas bakal calon kepala Desa Cariumulya, Engkus Kusnadi, muncul menjelang berakhirnya masa pemberkasan Pilkades Serentak Digital 2026. Kuasa hukum masyarakat meminta persyaratan khusus petahana diperiksa secara menyeluruh.
Di sisi aturan, kepala desa yang mencalonkan diri kembali memang memiliki persyaratan tambahan berupa izin tertulis dari Bupati yang berkaitan dengan kewajiban laporan akhir masa jabatan dan hasil pemeriksaan Inspektorat. Untuk calon yang berstatus PNS, aturan menyebut izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, mekanisme Pilkades masih menyediakan tahapan pelengkapan dan verifikasi administrasi. Karena itu, status akhir kelayakan administratif EK perlu menunggu hasil penelitian dan keputusan resmi penyelenggara Pilkades.






Komentar