Kabar Daerah

Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar
Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar

Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus seperti ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah praktik serupa terulang di daerah lain.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara jangka panjang, denda, hingga kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.

Komitmen Kejati Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Program Bedah Rumah Polres Cimahi Capai 50 Persen, Warga Cikalongwetan Terima Bantuan Hunian Layak

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *