Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus seperti ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah praktik serupa terulang di daerah lain.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara jangka panjang, denda, hingga kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.
Komitmen Kejati Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.




Komentar