Kabar Daerah

Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar
Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar

Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp20 miliar.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam keterangan resmi yang dirilis pada 9 Desember 2025.

Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Ditahan

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing:

  1. R.A.S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Dari dua tersangka tersebut, R.A.S langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan, lantaran yang bersangkutan masih menjalani pidana penjara dalam perkara lain di Lapas Sukamiskin.

IJTI Korda Purwasuka Bekali Gen Z Liputan TV dan Public Speaking

Kronologi Dugaan Rekayasa Tunjangan Perumahan

Aspidsus Kejati Jabar mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, R.A.S selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan nilai tunjangan perumahan. Penunjukan itu dituangkan dalam SPK Nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Hasil perhitungan KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp42.800.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000
  • Anggota DPRD: Rp19.806.000

Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Penentuan Sepihak dan Pelanggaran Aturan

Masalah serius muncul ketika diketahui bahwa KJPP hanya melakukan penilaian terhadap tunjangan Ketua DPRD, sementara untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD, besaran tunjangan ditentukan sendiri oleh para anggota DPRD, yang dipimpin oleh tersangka S.

Opsen PKB Karawang 2026: Tidak Naikkan Pajak, Langsung Masuk Kas Daerah

Penentuan sepihak ini tidak melalui mekanisme penilaian oleh penilai publik, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedur serius yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Menurut penyidik, rangkaian tindakan kedua tersangka tersebut berkontribusi langsung terhadap kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Analisis Ahli: Pola Klasik Korupsi Kebijakan

Pengamat hukum pidana menilai kasus ini mencerminkan pola klasik korupsi berbasis kebijakan, di mana kewenangan administratif dimanfaatkan untuk mengatur besaran anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Ketika penentuan nilai tunjangan tidak lagi berbasis penilaian independen, melainkan ditentukan sendiri oleh penerima manfaat, maka unsur penyalahgunaan kewenangan sangat kuat,” ujar seorang akademisi hukum tata negara yang dimintai pendapat terpisah.

Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus seperti ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah praktik serupa terulang di daerah lain.

Drone Udara Diturunkan PRKP Karawang untuk Verifikasi PSU di Kecamatan Klari

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara jangka panjang, denda, hingga kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.

Komitmen Kejati Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *