Hasil perhitungan KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp42.800.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000
- Anggota DPRD: Rp19.806.000
Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Penentuan Sepihak dan Pelanggaran Aturan
Masalah serius muncul ketika diketahui bahwa KJPP hanya melakukan penilaian terhadap tunjangan Ketua DPRD, sementara untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD, besaran tunjangan ditentukan sendiri oleh para anggota DPRD, yang dipimpin oleh tersangka S.
Penentuan sepihak ini tidak melalui mekanisme penilaian oleh penilai publik, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedur serius yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Menurut penyidik, rangkaian tindakan kedua tersangka tersebut berkontribusi langsung terhadap kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Analisis Ahli: Pola Klasik Korupsi Kebijakan
Pengamat hukum pidana menilai kasus ini mencerminkan pola klasik korupsi berbasis kebijakan, di mana kewenangan administratif dimanfaatkan untuk mengatur besaran anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Ketika penentuan nilai tunjangan tidak lagi berbasis penilaian independen, melainkan ditentukan sendiri oleh penerima manfaat, maka unsur penyalahgunaan kewenangan sangat kuat,” ujar seorang akademisi hukum tata negara yang dimintai pendapat terpisah.




Komentar