Kabar Daerah

GNRI Kabupaten Bekasi Soroti Kinerja DPRD: Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dinilai Lamban Ditangani

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi

Ketua GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap lembaga legislatif daerah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi secara tertulis yang diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terlihat adanya kejelasan proses maupun informasi resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

“Pengaduan resmi telah kami sampaikan dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Tetapi sampai hari ini belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait progres penanganannya,” ujar Bahyudin dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/12/2025).

Sorotan Terhadap Komitmen Penegakan Etika DPRD

Bahyudin menilai lambannya penanganan aduan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi dalam menjalankan fungsi pengawasan etika. Padahal, Badan Kehormatan merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.

“Jika aduan dugaan pelanggaran kode etik dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, ini menjadi sinyal buruk bagi penegakan etika di lingkungan DPRD. Kode etik seharusnya menjadi pedoman utama perilaku anggota dewan,” tegasnya.

Menurut Bahyudin, keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada citra individu yang dilaporkan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama.

Program Bedah Rumah Polres Cimahi Capai 50 Persen, Warga Cikalongwetan Terima Bantuan Hunian Layak

Ketua DPRD Diminta Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Selain mengkritisi kinerja Badan Kehormatan, GNRI juga menyoroti sikap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Bahyudin menilai pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara cepat, adil, dan profesional.

“Ketua DPRD seharusnya tampil paling depan dalam memastikan mekanisme etik berjalan. Ketika persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan, publik bisa menilai pimpinan DPRD tidak responsif,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan aduan berpotensi menjadi preseden buruk. Jika tidak ada ketegasan, maka penegakan kode etik di lingkungan DPRD dapat dianggap sekadar formalitas tanpa daya ikat.

GNRI Desak Badan Kehormatan Bertindak Profesional

Sebagai langkah konkret, GNRI Kabupaten Bekasi mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk segera memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Menurut GNRI, proses etik harus dilakukan secara independen tanpa intervensi politik maupun kepentingan tertentu.

“GNRI mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi agar segera turun tangan dan bekerja secara profesional. Jangan sampai pembiaran justru merusak legitimasi lembaga legislatif di mata masyarakat,” kata Bahyudin.

Heboh! Mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dilaporkan ke Jaksa Terkait Dugaan Gratifikasi

Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan etik berjalan, terutama ketika dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang sedang bergulir.

Ketua DPRD: Aduan Sudah di Badan Kehormatan

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H. Ade Syukron, S.H.I., M.Si., memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ade Syukron menyatakan bahwa surat aduan dari LSM GNRI telah didisposisikan ke Badan Kehormatan DPRD.

“Sudah di BK. BK bekerja berbeda dengan lembaga hukum. Ada mekanisme internal. Soal proses bisa dikonfirmasi langsung ke Ketua BK,” ujar Ade Syukron saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa secara administratif laporan telah diteruskan ke alat kelengkapan dewan yang berwenang. Namun demikian, belum ada penjelasan detail mengenai tahapan, jadwal, maupun batas waktu proses pemeriksaan etik yang akan dilakukan.

Latar Belakang Aduan GNRI

Sebagai informasi, LSM GNRI Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat aduan ke DPRD Kabupaten Bekasi pada 3 Desember 2025. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD yang disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di sebuah restoran di Cikarang.

Polsek Cikalongwetan Gelar Patroli Pra Operasi Ketupat Lodaya 2026, Antisipasi Perang Sarung dan Balapan Liar Menjelang Sahur

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *