Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah jaringan atau pola kejahatan yang dilakukan lebih luas, sekaligus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman tersebut mengacu pada Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga harta benda, khususnya kendaraan bermotor, agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus gasak motor di Karawang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.




Komentar