Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di antaranya adalah kunci astag, dua mata kunci T, magnet pembuka kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian. Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Polisi Dalami Dugaan TKP Lain
Meski telah mengamankan dua pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian belum menghentikan proses pengembangan kasus. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan Penjol dan Kasnari dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Karawang. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di tempat kejadian perkara lain dengan modus serupa,” jelas Kapolres.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah jaringan atau pola kejahatan yang dilakukan lebih luas, sekaligus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman tersebut mengacu pada Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga harta benda, khususnya kendaraan bermotor, agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus gasak motor di Karawang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Sumber: https://mahidara.co/gasak-motor-di-karawang-dua-pelaku-curanmor-ditangkap-polisi-di-subang/

