Berita Kabar Daerah

Gasak Motor di Karawang, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Subang

Dua orang pelaku curanmor, masing-masing berinisial Nurjaya alias Penjol (23) dan Kasnari (46)
Dua orang pelaku curanmor, masing-masing berinisial Nurjaya alias Penjol (23) dan Kasnari (46)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan atau merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Beat warna pink dan Yamaha Jupiter Z warna hitam,” kata AKBP Fiki.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di antaranya adalah kunci astag, dua mata kunci T, magnet pembuka kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian. Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Bupati Karawang Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tegaskan Nol Toleransi Jual Beli Jabatan

Polisi Dalami Dugaan TKP Lain

Meski telah mengamankan dua pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian belum menghentikan proses pengembangan kasus. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan Penjol dan Kasnari dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Karawang. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di tempat kejadian perkara lain dengan modus serupa,” jelas Kapolres.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *