Dalam pengeroyokan itu, korban dipukuli menggunakan tangan kosong, botol kaca, hingga kursi. Akibatnya, Fendy mengalami luka robek di kepala dan kerusakan retina mata kiri yang mengakibatkan gangguan penglihatan permanen.
Laporan pidana telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan kini ditangani Polres Metro Bekasi dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman maksimal 7 tahun penjara) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Tak hanya jalur hukum pidana, pihak korban juga melaporkan NY ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Mereka menuntut sanksi etik berupa pemecatan dari partai dan pencopotan dari jabatan anggota DPRD.
“Kami berharap partai dapat memberikan tindakan tegas karena anggota dewan seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan justru melakukan tindakan premanisme,” tambah Lusita.




Komentar