Langkah cepat penangkapan tersangka menunjukkan respons aparat dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga menekankan pentingnya dukungan sosial dan pemulihan jangka panjang bagi korban kekerasan anak.
Kesimpulan
Bayi 2,5 tahun jadi korban kekejian pacar ibunya di hotel Karawang Barat menjadi kasus tragis yang mengguncang masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada dini hari 12 Februari 2026 itu diduga dipicu oleh tangisan korban saat ditinggal ibunya membeli makanan.
Tersangka berinisial IP (30) kini telah ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan anak, pengawasan orang tua, serta ketegasan hukum dalam menindak pelaku kekerasan terhadap anak. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.
Sumber: https://mahidara.co/balita-25-tahun-dianiaya-pacar-ibu-di-hotel-karawang-barat/

