Kabar Daerah Berita

Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibu di Hotel Karawang, Polisi Tetapkan Tersangka

Balita 2,5 tahun jadi korban kekejian pacar ibunya di hotel Karawang Barat
Balita 2,5 tahun jadi korban kekejian pacar ibunya di hotel Karawang Barat

“Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik menetapkan IP sebagai tersangka. Pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Wildan.

Hingga kini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Karawang.

Bagaimana Kondisi Korban Saat Ini?

Perawatan Medis dan Pendampingan Psikologis

Kepolisian memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga pendampingan psikologis. Langkah ini dilakukan mengingat korban masih balita dan berpotensi mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

“Kami memastikan korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis. Perlindungan penuh juga telah disiapkan,” jelas Wildan.

Pendampingan terhadap korban dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk tenaga medis dan lembaga perlindungan anak.

Bupati Karawang Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tegaskan Nol Toleransi Jual Beli Jabatan

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

“IP terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Wildan.

Ancaman hukuman tersebut dapat bertambah apabila dalam proses persidangan ditemukan unsur pemberatan.

Mengapa Kasus Kekerasan Anak Masih Terjadi?

Faktor Lingkungan dan Pengawasan

Kasus bayi 2,5 tahun dianiaya pacar ibu di hotel Karawang Barat ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama ketika berada dalam lingkungan yang melibatkan pihak di luar keluarga inti.

MAF Soroti Pemerintahan Pasca OTT Bupati Bekasi: Normatif, tapi Harus Jadi Pembelajaran Besar

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *