Bayi 2,5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Pacar Ibu di Hotel Karawang Barat
MAHIDARA – Balita 2,5 tahun jadi korban kekejian pacar ibunya di hotel Karawang Barat setelah diduga dianiaya hanya karena menangis saat ditinggal sang ibu keluar kamar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel kawasan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban kembali ke kamar hotel dan mendapati anaknya dalam kondisi luka berat di bagian tubuh dan wajah. Kepolisian Resor (Polres) Karawang kemudian bergerak cepat mengamankan pria berinisial IP (30), yang diketahui merupakan pacar ibu korban dan berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam keterangan resmi pada Sabtu (14/2/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut kini dalam penanganan Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang.
Kronologi Kejadian: Apa yang Terjadi di Dalam Kamar Hotel?
Ibu Tinggalkan Anak Selama 30 Menit
Menurut keterangan kepolisian, ibu korban menginap di hotel tersebut bersama anaknya yang berusia 2,5 tahun dan pacarnya, IP (30). Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, sang ibu keluar kamar selama kurang lebih 30 menit untuk membeli makanan di luar hotel.
Selama ibu berada di luar, balita tersebut ditinggalkan bersama tersangka di dalam kamar hotel.
“Setelah pulang membeli makan, ibunya mendapati anaknya dalam kondisi luka berat di tubuh dan wajah,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangannya.
Diduga Dipicu Tangisan Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh hal sepele namun fatal. Korban disebut menangis saat ditinggal ibunya, dan tersangka tidak tahan mendengar suara tangisan tersebut.
“Pemicunya karena korban menangis saat ditinggal ibunya. Pelaku tidak mau mendengar kebisingan sehingga melakukan penganiayaan di dalam kamar,” kata Wildan.
Pihak kepolisian menyebut korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum medis. Saat ini, balita tersebut masih menjalani perawatan intensif serta mendapatkan pendampingan psikologis.
Siapa Tersangka dan Bagaimana Proses Penangkapannya?
Identitas Tersangka
Tersangka diketahui berinisial IP (30), seorang pria dewasa yang merupakan pacar ibu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan IP sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan anak tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polres Karawang melalui Satuan Reserse PPA dan PPO langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.




Komentar