Karawang, MAHIDARA – Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan syarat administrasi calon kades petahana, Engkus Kusnadi. Sejumlah dokumen wajib disebut belum terpenuhi jelang batas akhir pendaftaran Pilkades Serentak Digital 2026.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi rekomendasi bupati usai pemeriksaan khusus Inspektorat, izin dari instansi terkait, serta surat izin cuti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kewajiban mengantongi izin cuti dari BKN mengindikasikan status EK sebagai aparatur sipil negara. Status itu turut menjadi dasar syarat rekomendasi bupati dan pemeriksaan khusus Inspektorat sebelum pencalonan diajukan.
Alek menyebut batas akhir pendaftaran dan kelengkapan berkas jatuh pada pukul 00.00 WIB, 21 September 2026. Jika syarat belum terpenuhi hingga waktu tersebut, panitia mestinya melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Tenggat itu menjadi acuan utama panitia dalam menentukan sah atau tidaknya berkas bakal calon petahana.
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan, bahkan izin cuti dari BKN. Oleh sebab itu, semalam (Senin 21 September) pukul 00.00 WIB, berkas yang bersangkutan sebagai salah satu bakal calon seharusnya ditolak panitia Pilkades,” kata Alek kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Sengketa syarat pencalonan ini mencuat di tengah pelaksanaan Pilkades Serentak Digital 2026 se-Kabupaten Karawang. Polemik itu turut menjadi perhatian DPRD Provinsi Jawa Barat.
Waktu jadi sorotan utama. Tahapan pendataan bakal calon berlangsung sejak 2 hingga 10 September 2026.
Proses verifikasi dan validasi oleh panitia berlanjut pada 11-21 September 2026.
Panitia bertugas memastikan seluruh syarat administratif dan substantif calon terpenuhi sebelum tahap penetapan. Hasil pemeriksaan itu nantinya turut ditelaah instansi terkait di tingkat kabupaten.
“Apa bila dalam jangka waktu tersebut berkas yang bersangkutan tidak lengkap, maka panitia seharusnya menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon yang akan diteliti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sorotan lantas bergeser ke DPRD Jabar. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, ikut menanggapi.
Ia menegaskan status petahana tidak otomatis membuat seseorang memenuhi seluruh syarat pencalonan kembali.
Penegasan itu merespons dugaan ketidaklengkapan berkas EK yang disampaikan kuasa hukum warga Cariumulya.
“Setiap bakal calon tetap harus mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kalau ada persyaratan yang tidak terpenuhi, harus dilihat terlebih dahulu jenis dan substansi persyaratannya,” kata Sri.
Menurut Sri, persyaratan substantif atau syarat wajib harus dipenuhi sepenuhnya. Sementara persoalan administratif yang masih dapat diperbaiki atau diklarifikasi harus diselesaikan sesuai tahapan dan mekanisme yang ditetapkan.
Sri menekankan pentingnya standar verifikasi yang sama bagi seluruh bakal calon kades.
Standar yang seragam dinilai penting agar proses Pilkades Digital tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap salah satu bakal calon.
“Yang menjadi perhatian kami di DPRD Provinsi Jawa Barat adalah jangan sampai standar verifikasi berbeda antara satu bakal calon dengan bakal calon lainnya. Semua harus diperiksa menggunakan standar yang sama, dengan proses yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Soal masa jabatan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur kepala desa menjabat selama delapan tahun. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Sri menambahkan, penentuan periode jabatan tetap harus melihat riwayat masa jabatan serta ketentuan peralihan yang berlaku.
Ketentuan peralihan itu relevan bagi kepala desa yang sudah menjabat sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku.
“Tidak bisa hanya melihat status ASN atau menghitung jumlah periodenya saja. Riwayat masa jabatan dan ketentuan peralihannya harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap bakal calon harus mendapatkan perlakuan dan standar verifikasi yang sama,” katanya.
Sri menyebut pengawasan DPRD dilakukan lewat koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Koordinasi itu mencakup sosialisasi serta simulasi Pilkades Digital di tingkat kecamatan dan desa.
Sosialisasi dan simulasi itu digelar agar panitia dan pemilih terbiasa dengan perangkat Pilkades Digital sebelum hari pemungutan suara.
“Dari hasil evaluasi di lapangan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain aspek keamanan bagi panitia, serta kemudahan penggunaan perangkat pemilihan,” ujar Sri.






Komentar