Kabar Daerah Berita

Kejari Karawang Bongkar Korupsi KPR PT BAS, Kerugian Tembus Rp42,5 M

Praktisi hukum Asep Agustian apresiasi Kejari Karawang tetapkan 4 tersangka korupsi KPR PT BAS Rp42,5 miliar, desak status DPO dan usut keterlibatan BTN.
Praktisi hukum Asep Agustian apresiasi Kejari Karawang tetapkan 4 tersangka korupsi KPR PT BAS Rp42,5 miliar, desak status DPO dan usut keterlibatan BTN.

Karawang, MAHIDARA – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Penyidik berhasil mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Himbara Cabang Karawang.

Kasus ini menyeret PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) sebagai pengembang perumahan. Rentang waktu dugaan korupsi berlangsung sepanjang periode 2021 hingga 2024.

Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Penyidik turut mengamankan pengembalian kerugian negara senilai Rp42.545.705.067,00 atau setara Rp42,5 miliar.

Asep Agustian menyampaikan apresiasinya pada Sabtu, 5 September 2026. Ia menyoroti kecepatan kerja tim penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang, penanganan perkaranya yang begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan 4 tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).

Kasi Pidsus sendiri merupakan pejabat yang membidangi Tindak Pidana Khusus di lingkungan kejaksaan. Unit ini lazim menangani perkara korupsi, termasuk dugaan penyimpangan penyaluran kredit perbankan.

Waspada Abu Vulkanik, Kapolresta Karawang Imbau Kurangi Kegiatan Outdoor

Bank Himbara merujuk pada himpunan bank milik negara yang meliputi sejumlah bank pelat merah. Skema KPR di bank-bank tersebut umumnya melibatkan verifikasi berlapis antara pengembang, bank penyalur, dan calon debitur.

Dugaan korupsi ini mengindikasikan adanya celah dalam proses verifikasi tersebut selama tiga tahun berjalan. Nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan skala penyimpangan yang tidak kecil.

Askun, sapaan akrab Asep Agustian, turut menyoroti nasib satu dari empat tersangka. Penyidik menduga kuat satu orang tersangka telah melarikan diri dari kejaran hukum.

Askun mendorong Kejari Karawang segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini penting agar tersangka yang buron tak lolos dari jerat hukum.

6 Personel Polsek Cikalongwetan Gelar Patroli Blue Light Cegah Kejahatan

Ia turut menyinggung rekam jejak PT BAS dalam bisnis perumahan di Karawang. Menurutnya, perusahaan tersebut kerap merugikan konsumen dalam berbagai transaksi properti.

“PT. BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” imbuhnya.

Pernyataan ini menyiratkan keresahan panjang yang selama ini menghinggapi konsumen perumahan di wilayah Karawang. Perkara ini turut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap skema KPR di bank pelat merah.

Askun tak hanya menyoroti pihak PT BAS dalam perkara dugaan korupsi ini. Ia menilai penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada jajaran direksi atau tim pemasaran perusahaan pengembang.

Ia menduga kuat ada keterlibatan oknum dari unsur Bank BTN. Modus korupsi penyaluran KPR semacam ini, menurutnya, mustahil berjalan tanpa persekongkolan pihak perbankan.

RSUD Garut Digugat usai Pasien Duga Dokter Pasang IUD Tanpa Izin

“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.

Dugaan keterlibatan pihak perbankan ini menambah dimensi baru dalam perkara korupsi KPR Karawang. Selama ini sorotan publik lebih banyak mengarah pada pengembang selaku pihak yang mengajukan pencairan kredit.

Askun meyakini proses hukum tak akan berhenti pada empat tersangka yang kini mendekam di tahanan. Ia menyebut penyidik masih membuka ruang pengembangan kasus ke pihak lain, termasuk dari unsur perbankan.

Ia kembali menegaskan sikapnya soal keterlibatan oknum BTN dalam wawancara tersebut. Ia menyampaikan penegasan ini usai memberi apresiasi kepada tim Pidsus Kejari Karawang.

“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.

Kasus korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang ini kini bergulir di meja penyidik Kejari Karawang. Nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah dalam rentang tiga tahun penyaluran kredit.

Empat tersangka yang kini menjalani penahanan berasal dari lingkup PT BAS selaku pengembang perumahan. Status DPO terhadap tersangka yang melarikan diri masih menunggu keputusan resmi dari pihak Kejari Karawang.

Sorotan publik kini turut mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum internal Bank BTN. Praktisi hukum Asep Agustian menyebut skema korupsi KPR mustahil berjalan tanpa keterlibatan pihak perbankan penyalur kredit.

Desakan pengusutan oknum BTN melengkapi babak baru kasus korupsi KPR yang telah menjerat empat tersangka PT BAS. Kejari Karawang kini menghadapi tuntutan publik agar pengusutan menyentuh seluruh pihak dalam rantai penyaluran kredit.

Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan perkembangan proses hukum yang masih berjalan. Status hukum pihak-pihak yang disebut dapat berubah sesuai hasil penyidikan resmi Kejaksaan Negeri Karawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *