Kabar Daerah Berita

Polisi Bongkar Sindikat Oplos Gas Melon di Lemahabang Karawang

Tiga tersangka diamankan Sat Reskrim Polresta Karawang usai kedapatan mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Lemahabang.
Tiga tersangka diamankan Sat Reskrim Polresta Karawang usai kedapatan mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Lemahabang.

Karawang, MAHIDARA – Sat Reskrim Polresta Karawang mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi. Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz memimpin langsung proses pengungkapan kasus ini. Ia bersama tim menindaklanjuti dugaan praktik pemindahan gas melon ke tabung ukuran lebih besar.

Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan menyampaikan keterangan mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto. Pengungkapan dilakukan Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial F, FR, dan HES dari lokasi tersebut.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ini. Pembagian tugas itu terungkap dari hasil pemeriksaan sementara penyidik.

Ken Swagumilang Borong Dua Emas di Para-Meter Archery Solo 2026

Tersangka F diduga berperan sebagai eksekutor pemindahan gas. Ia yang melakukan penyuntikan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Tersangka FR berperan mengurus pencatatan keuangan serta pembayaran transaksi. Perannya memastikan arus uang dari hasil penjualan gas oplosan tetap tercatat.

Tersangka HES diduga bertugas mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram. Ia juga menyiapkan bahan yang akan dipindahkan sekaligus menjual hasil penyuntikan ke pembeli.

Modus operandi dilakukan dengan memindahkan isi lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram. Isi tabung-tabung itu dipindahkan ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Proses pemindahan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Alat tersebut memungkinkan gas berpindah dari tabung kecil ke tabung besar.

Rotasi Jabatan Kejati Jabar: 11 Kajari dan Tiga Asisten Ganti Posisi

Tabung hasil pemindahan kemudian ditimbang memakai timbangan digital. Penimbangan bertujuan menyesuaikan berat gas dengan tabung 12 kilogram pada umumnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti. Sebanyak 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram turut diamankan penyidik.

Satu buku catatan kwarto warna hitam ikut disita sebagai bukti pencatatan transaksi. Lima pipa besi dan lima selang regulator modifikasi juga diamankan dari lokasi.

Satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Pick Up turut disita penyidik. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil oplosan.

Tiga unit telepon genggam turut diamankan, yakni merek vivo, infinix, dan oppo. Satu unit timbangan digital yang dipakai menimbang tabung juga menjadi barang bukti.

Satpol PP dan Polsek Cikampek Setop Aktivitas Galian di Desa Citarik

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap praktik ini telah berjalan kurang lebih satu bulan. Para tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung sekitar lokasi.

Harga beli LPG 3 kilogram di warung sekitar Rp19.000 per tabung. Setelah dioplos, tabung 12 kilogram dijual seharga sekitar Rp150.000 per tabung.

Penjualan gas oplosan dilakukan berdasarkan pesanan pembeli. Transaksi terjadi sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu selama praktik berlangsung.

Selisih harga antara modal dan hasil penjualan diduga jadi motif utama para tersangka. Praktik oplos ini merugikan program distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Para tersangka turut dijerat juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa penjara paling lama enam tahun. Denda yang mengancam para tersangka mencapai paling banyak Rp60 miliar.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Karawang kini memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara guna memperkuat proses hukum.

Penyidik turut berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini. Kelengkapan administrasi berkas perkara menjadi tahap berikutnya sebelum kasus dilimpahkan.

Polresta Karawang menegaskan komitmennya menindak tegas setiap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi.

Disclaimer: Status ketiga terduga pelaku dalam pemberitaan ini masih berupa tersangka. Yang bersangkutan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *