Kabar Daerah Berita

Pemkab Karawang Gelontorkan Rp114 Miliar Perbaikan Rumah Warga

Pemkab Karawang alokasikan Rp114,48 miliar rehabilitasi 2.441 rumah tidak layak huni bagi warga miskin, targetkan turunkan angka stunting.
Pemkab Karawang alokasikan Rp114,48 miliar rehabilitasi 2.441 rumah tidak layak huni bagi warga miskin, targetkan turunkan angka stunting.

Karawang, MAHIDARA – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sekitar Rp114,48 miliar untuk menangani rumah tidak layak huni (RTLH).

Alokasi anggaran ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas permukiman di wilayah Karawang.

“Program penanganan rutilahu (rumah tidak layak huni) diprioritaskan untuk masyarakat miskin,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang, Asep Hazar, di Karawang, Sabtu (1/8/2026).

Ia menyampaikan, sasaran utama program ini difokuskan kepada masyarakat miskin kategori prasejahtera. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Perbup tersebut menjadi payung hukum yang mengatur kriteria penerima manfaat sekaligus mekanisme pelaksanaan program di lapangan. Regulasi ini memastikan bantuan rehabilitasi rumah tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Waspada Abu Vulkanik, Kapolresta Karawang Imbau Kurangi Kegiatan Outdoor

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan rehabilitasi 2.441 unit rumah tidak layak huni. Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp114.482.900.000.

Merujuk pada jumlah unit dan total anggaran tersebut, rata-rata biaya rehabilitasi per unit rumah tahun ini berkisar sekitar Rp46,9 juta. Angka ini mencakup seluruh komponen perbaikan, mulai dari atap, dinding, hingga sanitasi rumah.

Secara umum, program rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem.

Program semacam ini lazim dijalankan pemerintah kabupaten/kota di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan berbasis perumahan.

Program penanganan rumah tidak layak huni tahun ini merupakan bagian dari program lanjutan pada 2025. Pada tahun tersebut, Pemkab Karawang telah merealisasikan perbaikan 2.870 unit rumah tidak layak huni, dengan penyerapan anggaran sebesar Rp134.603.000.000.

6 Personel Polsek Cikalongwetan Gelar Patroli Blue Light Cegah Kejahatan

Jika dibandingkan, jumlah unit yang direhabilitasi tahun ini sedikit lebih rendah dibanding realisasi 2025. Meski demikian, program ini tetap menyasar ribuan rumah warga miskin setiap tahunnya secara berkelanjutan.

Selisih jumlah unit antara kedua tahun tersebut mencapai 429 unit, sementara selisih anggarannya sekitar Rp20,12 miliar. Meski terdapat selisih, kedua tahun anggaran tersebut sama-sama menunjukkan skala penanganan RTLH yang masif di Karawang.

Menurut Asep, besarnya alokasi anggaran penanganan rumah tidak layak huni memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap kondisi finansial dan sosial penerima manfaat.

“Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari pundak mereka. Anggaran yang tadinya habis untuk memperbaiki perabotan atau atap bocor, kini bisa dialihkan warga untuk gizi anak, pendidikan, dan modal usaha,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa manfaat program RTLH tidak berhenti pada perbaikan fisik bangunan semata. Efek berantai program ini turut menyentuh aspek ekonomi rumah tangga penerima manfaat.

Kejari Karawang Bongkar Korupsi KPR PT BAS, Kerugian Tembus Rp42,5 M

Ia mengatakan, kondisi rumah tempat tinggal yang kokoh dan bersanitasi baik secara otomatis menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat. Kondisi ini turut menekan angka stunting serta menghindarkan keluarga dari risiko penyakit.

Stunting sendiri masih menjadi salah satu isu kesehatan masyarakat yang terus menjadi perhatian pemerintah di berbagai daerah, termasuk Karawang. Perbaikan kondisi rumah dinilai menjadi salah satu faktor pendukung penurunan angka stunting di tingkat keluarga.

Asep menambahkan, kondisi rumah yang layak turut membuat aktivitas harian keluarga menjadi lebih tenang dan produktif.

“Jadi, program penanganan rumah tidak layak huni ini tidak sekadar mempercantik atap, lantai, dan dinding rumah, tetapi menjadi pendorong utama peningkatan kualitas hidup, sanitasi keluarga, dan penguatan ekonomi warga,” ujarnya.

Pernyataan penutup ini menegaskan bahwa program RTLH dirancang sebagai intervensi jangka panjang, bukan sekadar bantuan fisik sesaat.

Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah mengentaskan kemiskinan dari akar persoalan tempat tinggal, sekaligus memperbaiki kualitas hidup keluarga penerima manfaat secara menyeluruh.

Dengan alokasi anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahunnya, program penanganan RTLH menjadi salah satu prioritas belanja daerah di sektor perumahan rakyat.

Konsistensi anggaran dari tahun ke tahun turut mencerminkan komitmen Pemkab Karawang dalam menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni secara bertahap, sejalan dengan target peningkatan kualitas permukiman warga miskin di seluruh wilayah kabupaten.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *