Jakarta, MAHIDARA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi menanggapi ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung sejumlah kalangan, termasuk wartawan, dengan istilah “londo ireng”. Dalam siaran pers bertajuk “Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Londo Ireng” yang diterbitkan Sabtu, 25 Juli 2026, organisasi ini menegaskan jurnalis independen bukan kaki tangan asing maupun pihak yang hendak merusak bangsa. IJTI turut meminta Presiden dan pejabat publik lebih berhati-hati dalam memilih diksi ke depan.
Kronologi Munculnya Istilah “Londo Ireng”
Kontroversi ini bermula dari pidato Presiden Prabowo pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bertema “Prabowonomics” di Jakarta Convention Center, Senayan, Kamis malam, 23 Juli 2026. Presiden menegaskan pemerintahannya terbuka terhadap kritik. Ia menyebut, bagaimanapun, masih ada kelompok yang secara historis dikenal sebagai “londo ireng” — istilah bagi pribumi yang dulu berpihak kepada Belanda dan memerangi bangsanya sendiri.
Prabowo menyebut kelompok semacam itu kini hadir dengan wujud berbeda, yakni wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat. Ia mempertanyakan sumber pendanaan organisasi non-pemerintah tersebut. Presiden turut menyinggung sebagian media yang dinilainya lebih menonjolkan kekurangan pembangunan pemerintah dibanding capaian yang sudah dikerjakan, termasuk soal renovasi puluhan ribu sekolah.
Lembaga pemantau Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mencatat, ucapan ini menjadi pelabelan negatif ketujuh yang dilontarkan Presiden terhadap pihak kritis sejak Oktober 2024, setelah sebelumnya memakai istilah serupa seperti “antek asing”. Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qurani Farid, menilai persoalannya bukan pada legalitas ucapan, melainkan dampaknya terhadap ruang kritik dalam demokrasi. Pernyataan Presiden pun dengan cepat menyita perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai organisasi pers serta masyarakat sipil.
Tujuh Poin Sikap IJTI
Melalui rilisnya, IJTI menyampaikan tujuh poin penegasan. Poin pertama menyebut jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukan kaki tangan asing, melainkan pihak yang menghadirkan informasi jujur dan berimbang demi kepentingan publik.
Poin kedua menegaskan seluruh jurnalis adalah Warga Negara Indonesia yang mencintai negaranya, kerap mempertaruhkan keselamatan demi menjaga transparansi dan mengawal jalannya demokrasi. Poin ketiga mengingatkan, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh lewat mekanisme resmi Dewan Pers, yakni Hak Jawab dan Hak Koreksi, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — bukan lewat generalisasi terhadap seluruh profesi jurnalis.
Berbeda dari nada sejumlah organisasi lain, poin keempat pernyataan IJTI justru menyatakan keyakinan bahwa Prabowo adalah pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak pada rakyat. Organisasi ini menilai ucapan Presiden lahir dari niat menjaga kedaulatan bangsa, sekaligus menegaskan kesiapan pers menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah.
Namun pada poin kelima dan keenam, IJTI mengingatkan bahwa jika sasaran ucapan itu sebenarnya oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan ekonomi, sebaiknya Presiden menghindari diksi yang berpotensi melabeli negatif seluruh profesi. IJTI menekankan, ucapan kepala negara bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan berdampak sosial-politik luas yang berisiko dijadikan pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi maupun pembatasan kerja jurnalistik.
Poin ketujuh menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi krisis akibat disrupsi digital dan persoalan kesejahteraan jurnalis. IJTI meminta negara hadir lewat regulasi yang adil bagi keberlanjutan media, bukan intervensi terhadap ruang redaksi. Di bagian penutup rilis, IJTI mengingatkan bahwa pers menduduki posisi strategis bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga fungsi checks and balances pemerintahan tak akan berjalan optimal tanpa pers yang bebas dan kritis.
Asal-usul Istilah “Londo Ireng”
Secara harfiah, “londo ireng” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “Belanda hitam”. Istilah ini dulu melekat pada pribumi yang direkrut sebagai serdadu atau kaki tangan pemerintah kolonial Belanda untuk memerangi bangsanya sendiri, sehingga identik dengan pengkhianatan terhadap perjuangan kemerdekaan.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menyebut istilah yang dipakai Prabowo bersifat multitafsir dan belum tentu dimaksudkan secara harfiah sebagai tuduhan pengkhianatan. Meski begitu, sejumlah pihak menilai pemilihan diksi tersebut tetap berisiko, mengingat posisi Presiden sebagai kepala negara yang ucapannya berdampak luas secara sosial dan politik.
Beda Nada dengan Organisasi Pers Lain
Sikap IJTI terbilang lebih moderat dibanding sejumlah organisasi pers lain yang merespons ucapan Prabowo. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, secara terbuka mendesak Presiden meminta maaf dan menyebut tudingan londo ireng sebagai tuduhan serius terhadap profesi jurnalis.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai pelabelan tersebut berlebihan dan justru memberi kesan Presiden alergi terhadap kritik. Direktur Anti Kekerasan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Edison Siahaan, menyebut pihaknya masih mengkaji pidato tersebut bersama Dewan Pers, termasuk kemungkinan melaporkan persoalan ini ke kepolisian.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mengecam pernyataan tersebut. YLBHI menilai label semacam ini berisiko membangun anggapan bahwa kritik terhadap pemerintah sama dengan ketidaksetiaan pada bangsa. Adapun IJTI, dalam pernyataannya, tidak menuntut permintaan maaf secara eksplisit, melainkan mengajak Presiden dan pejabat publik memilih kata yang lebih tepat dan positif ke depan.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan menyusul gelombang keberatan yang disampaikan berbagai organisasi jurnalis dan lembaga masyarakat sipil. Sejumlah organisasi, termasuk AJI dan PWI, disebut masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas persoalan ini.
FAQ
Q: Apa arti istilah “londo ireng”?
A: Secara harfiah berarti “Belanda hitam” dalam bahasa Jawa. Istilah ini dulu melekat pada pribumi yang membantu Belanda memerangi bangsanya sendiri, sehingga identik dengan pengkhianatan.
Q: Kapan Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan “londo ireng”?
A: Pada Kamis malam, 23 Juli 2026, saat berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Senayan.
Q: Apa isi utama pernyataan sikap IJTI?
A: IJTI menegaskan jurnalis independen bukan kaki tangan asing, meminta penyelesaian sengketa pemberitaan lewat Dewan Pers sesuai UU Pers, dan meminta Presiden memilih diksi yang tepat.
Q: Apakah IJTI meminta Presiden Prabowo minta maaf?
A: Tidak secara eksplisit. Berbeda dari AJI, YLBHI, dan Dewan Pers yang mendesak permintaan maaf, IJTI hanya mengingatkan pentingnya diksi yang tepat dan positif.
Q: Bagaimana respons Istana Kepresidenan atas kontroversi ini?
A: Hingga artikel ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan.




Komentar