Kabar Daerah Berita

Pansus DPRD Karawang Tuntaskan Raperda Tantribumlinmas Tahap Akhir

DPRD Karawang rampungkan Raperda Tantribumlinmas. Sanksi kurungan diganti denda sesuai UU KUHP baru sebelum disahkan jadi Perda.
DPRD Karawang rampungkan Raperda Tantribumlinmas. Sanksi kurungan diganti denda sesuai UU KUHP baru sebelum disahkan jadi Perda.

Karawang, MAHIDARA – DPRD Kabupaten Karawang menuntaskan pembahasan akhir Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat di tingkat Panitia Khusus.

Regulasi yang disingkat Raperda Tantribumlinmas ini bakal memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum menjadi peraturan daerah resmi.

Payung hukum ini mencakup tiga aspek utama, yakni ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan bagi warga Karawang.

Wakil Ketua Pansus Raperda Tantribumlinmas, Taman, menyebut Pansus telah membahas seluruh materi rancangan secara menyeluruh. Pembahasan itu turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah bersama tim penyusun naskah akademik.

Satpol PP Kabupaten Karawang dan Baperida menjadi dua instansi teknis yang turut serta dalam pembahasan. Keterlibatan Baperida memastikan substansi raperda selaras dengan perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang juga ambil bagian bersama Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang. Bagian Hukum berperan mengawal aspek legal-formal supaya rancangan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Keterlibatan Tim Naskah Akademik Unsika menjadi bagian dari upaya menghadirkan basis kajian ilmiah dalam penyusunan regulasi. Tim akademik itu mendampingi proses pembahasan hingga rampung di tingkat Pansus.

Taman menjelaskan, Raperda Tantribumlinmas merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020. Perda tersebut sebelumnya sudah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023.

Kini, Pansus kembali menyempurnakan regulasi itu agar tetap relevan dengan perkembangan hukum terbaru. Pemkab Karawang menilai regulasi ketertiban umum perlu terus menyesuaikan diri mengikuti dinamika hukum nasional, mengingat aturan ini sudah dua kali mengalami revisi sejak 2020.

Salah satu perubahan krusial menyangkut penyesuaian ketentuan sanksi menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pansus mengubah ketentuan pidana kurungan yang sebelumnya tercantum dalam perda lama menjadi pidana denda.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pansus menilai ketentuan lama yang masih memuat ancaman kurungan perlu diselaraskan agar tidak tumpang tindih dengan aturan pidana nasional terbaru.

Perubahan sanksi dari kurungan menjadi denda sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional pascaberlakunya KUHP baru. Sepanjang proses pembahasan, Pansus melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan raperda mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat Karawang.

Pembahasan turut menyasar harmonisasi norma hukum daerah dengan kebijakan nasional yang berjalan. Pansus juga memperkuat muatan lokal agar Perda tetap relevan dengan kebutuhan Kabupaten Karawang.

“Urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” kata Taman, Kamis (2/7).

Taman berharap regulasi ini menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia menyebut Satpol PP sebagai dinas teknis yang paling berkepentingan lantaran bertugas menegakkan perda di lapangan.

Sungai Cilamaya Tercemar, Wakil Rakyat Jabar VII Minta KLH Bertindak Tegas

Sebagai regulasi teknis daerah, Raperda Tantribumlinmas berfungsi menjadi acuan utama Satpol PP dalam menindak pelanggaran ketertiban di wilayah Karawang. Taman berharap payung hukum yang diperbarui ini mempermudah aparat menindak pelanggaran ketertiban tanpa menimbulkan multitafsir aturan.

Ia juga berharap payung hukum baru itu mampu menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, sekaligus memberi perlindungan bagi warga Karawang. Bagi warga Kabupaten Karawang, kehadiran regulasi anyar ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.

Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya bakal memfasilitasi Raperda Tantribumlinmas sebagai bagian proses harmonisasi. Proses harmonisasi ini turut memastikan raperda tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat provinsi maupun nasional.

Tahapan fasilitasi ini menjadi syarat sebelum rancangan melaju ke rapat paripurna DPRD Karawang. DPRD dan Pemkab Karawang akan menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah usai memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna.

Secara keseluruhan, perjalanan Raperda Tantribumlinmas menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan Pansus, penyesuaian sanksi, hingga proses harmonisasi di tingkat provinsi.

“Alhamdulillah rapat finalisasi sudah selesai dilaksanakan. Semoga perda ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Satpol PP sebagai dinas teknis, menjadi payung hukum yang efektif dalam penegakan perda, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” tutup Taman.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif berdasarkan pemberitaan resmi seputar proses legislasi daerah dan bukan merupakan nasihat hukum. Masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai implikasi Raperda Tantribumlinmas disarankan menghubungi Satpol PP atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *