Kabar Daerah Berita

DPRD Karawang Kejar Tenggat 2028 untuk Sahkan Raperda RPPLH

DPRD Karawang percepat pembahasan Raperda RPPLH menyusul amanat pusat bertenggat 2028, di tengah persoalan pencemaran Citarum hingga kebocoran gas klorin.
DPRD Karawang percepat pembahasan Raperda RPPLH menyusul amanat pusat bertenggat 2028, di tengah persoalan pencemaran Citarum hingga kebocoran gas klorin.

Karawang, MAHIDARA – DPRD Kabupaten Karawang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini digadang menjadi instrumen hukum utama penyeimbang pembangunan daerah dengan pelestarian lingkungan dalam 30 tahun ke depan.

Ketua Panitia Khusus Raperda RPPLH DPRD Karawang, Asep Supriatna, menyebut dokumen ini sebagai fondasi arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang. Ia menegaskan Raperda tersebut nantinya menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Tujuannya jelas. Agar pertumbuhan ekonomi Karawang tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, bukan mengorbankan lingkungan demi investasi jangka pendek.

Asep memperingatkan risiko besar jika daerah tidak segera memiliki payung hukum ini. Tanpa RPPLH, arah pembangunan Karawang berpotensi kehilangan kontrol dalam aspek perlindungan lingkungan, sehingga kerusakan ekologi akibat aktivitas pembangunan sulit dicegah.

“RPPLH ini sangat krusial karena menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan daerah hingga 30 tahun ke depan. Tanpa RPPLH, arah pembangunan berisiko mengancam kelestarian lingkungan,” ujarnya, Selasa (30/6).

Raperda ini bukan inisiatif sepihak DPRD Karawang. Penyusunannya merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat yang wajib dipenuhi seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Pemerintah pusat memasang tenggat waktu tegas. Seluruh daerah ditargetkan sudah mengesahkan Perda RPPLH paling lambat pada 2028 sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan berwawasan lingkungan.

“Ini merupakan amanat dari pemerintah pusat. Pada tahun 2028 seluruh kabupaten dan kota harus sudah memiliki Perda RPPLH sebagai pedoman pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Urgensi RPPLH bagi Karawang bukan tanpa alasan. Kabupaten ini tercatat masih menghadapi rentetan persoalan lingkungan yang kompleks dan berulang.

Asep merinci sejumlah kasus yang pernah terjadi. Mulai dari pencemaran sungai di Daerah Aliran Sungai Citarum dan Cilamaya, hingga insiden kebocoran gas klorin di kawasan industri.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Daftar persoalan itu masih berlanjut. Penurunan kualitas udara akibat aktivitas industri dan transportasi turut menjadi sorotan, ditambah pencemaran pesisir di wilayah utara Karawang akibat tumpahan minyak.

Alih fungsi lahan dan karut-marut pengelolaan sampah melengkapi deretan tantangan tersebut. Kombinasi persoalan ini, menurut Asep, menunjukkan kebutuhan mendesak akan kebijakan lingkungan yang terarah dan berkelanjutan.

“Karawang memiliki tantangan lingkungan yang cukup kompleks. Karena itu, RPPLH harus menjadi pedoman agar setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Sekretaris Fraksi PAN-Golkar DPRD Karawang itu memastikan Pansus masih terus bekerja bersama perangkat daerah terkait. Pembahasan belum final.

Saat ini proses pembahasan sedang menunggu satu komponen penting. Pansus membutuhkan rincian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bahan penyempurnaan substansi sebelum masuk tahapan berikutnya.

Sungai Cilamaya Tercemar, Wakil Rakyat Jabar VII Minta KLH Bertindak Tegas

“Pembahasan masih terus berjalan. Saat ini kami masih menunggu rincian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pembahasan selanjutnya agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.

Langkah kehati-hatian ini disengaja. Pansus tidak ingin regulasi yang lahir nanti hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya guna di lapangan.

Asep berharap seluruh proses pembahasan dapat segera dirampungkan. Dengan begitu, Karawang memiliki dasar hukum kuat dalam menyelenggarakan pembangunan daerah ke depan.

“Kami berharap pembahasan Raperda RPPLH dapat segera diselesaikan agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Karawang yang berkelanjutan, terarah, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Seluruh pemangku kepentingan kini menunggu hasil akhir Pansus. Rincian teknis dari provinsi menjadi kunci penentu kapan Raperda ini bisa naik ke tahap pengesahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *