Kabar Daerah Berita

Kontroversi Visa C20 TKA China di Pabrik Baterai Karawang

Pakar hukum Unsika sebut penggunaan Visa C20 oleh TKA China untuk kerja kasar di Karawang melanggar UU Cipta Kerja, meski Imigrasi klaim dokumen lengkap.
Pakar hukum Unsika sebut penggunaan Visa C20 oleh TKA China untuk kerja kasar di Karawang melanggar UU Cipta Kerja, meski Imigrasi klaim dokumen lengkap.

Karawang, MAHIDARA – Dugaan penyalahgunaan Visa C20 oleh ribuan TKA asal China di sebuah pabrik baterai listrik Karawang mulai terkuak sejak Senin (29/6/2026). Pakar hukum menyebut praktik ini berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan asing.

Video yang beredar memperlihatkan para pemegang visa “tenaga ahli” tersebut justru mengerjakan pekerjaan kasar, seperti memasang ubin dan mengecat dinding. Otoritas imigrasi di sisi lain mengklaim seluruh dokumen para TKA tersebut lengkap.

Visa C20 sendiri lazim diperuntukkan bagi tenaga kerja asing dengan keahlian khusus, bukan untuk posisi lapangan seperti pemasangan ubin atau pengecatan dinding yang tampak dalam video tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Imam Budi Santoso, menegaskan bahwa TKA secara regulasi dilarang keras mengisi posisi operator, apalagi pekerjaan kasar.

“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Undang-Undang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, jelas penggunaan tenaga kasar, atau operator untuk TKA tidak diperbolehkan,” kata Imam di Kampus Unsika, Selasa (30/6/2026).

Imam yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsika menerangkan bahwa batasan jabatan bagi pekerja asing telah diatur secara rigid dalam Pasal 42 ayat (4) UU Cipta Kerja.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

TKA hanya boleh bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu, serta wajib memiliki kompetensi yang mumpuni sesuai posisinya.

“Semangat dari regulasi penggunaan TKA di Indonesia adalah transfer of knowledge atau alih teknologi dan keahlian. Posisi yang diperbolehkan bagi TKA umumnya adalah level manajerial, direksi, komisaris, atau tenaga ahli spesifik,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pekerjaan lapangan tanpa keahlian khusus atau kuli kasar wajib diprioritaskan bagi warga lokal. Regulasi ini hadir untuk melindungi hak kerja masyarakat setempat.

“TKA dilarang keras mengisi posisi-posisi ini demi melindungi ketersediaan lapangan kerja bagi warga lokal, bahkan TKA juga dilarang memegang jabatan personalia berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 34 tahun 2021 dan Kepmenaker Nomor 349 tahun 2019,” ungkap Imam.

Imam menegaskan bahwa perusahaan yang nekat menempatkan TKA tidak sesuai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mesti menjalani sanksi administratif berat.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

“Perusahaan yang menempatkan tenaga kerja tidak sesuai dengan RPTKA harus mendapat sanksi tegas, mulai dari, denda finansial, penghentian sementara proses permohonan RPTKA, bahkan pencabutan pengesahan RPTKA,” tegasnya.

Ancaman sanksi ini menyasar langsung pihak perusahaan, bukan pekerja itu sendiri. Langkah ini disebut sebagai upaya menekan potensi pelanggaran serupa terulang di proyek-proyek strategis lain.

Publik pun geram lantaran warga lokal disinyalir hanya kebagian peran sebagai pekerja cadangan alias “serep” di proyek tersebut. Situasi ini kemudian direspons langsung oleh pihak Imigrasi Karawang.

Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyatakan pihaknya telah memantau langsung kondisi di lapangan.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

“Kami sudah cek, dan informasi ini sebenarnya sudah ramai sepanjang bulan Juni ini. Berdasarkan hasil pengecekan kami, semuanya sudah sesuai dengan apa yang mereka persyaratkan untuk bekerja disana,” ujar Madriva di Kantor Imigrasi Karawang, Senin (29/6/2026).

Madriva memastikan timnya telah memeriksa seluruh berkas administrasi dan izin tinggal para TKA di lokasi proyek tersebut, dan menyatakan semuanya lengkap sesuai prosedur yang berlaku.

“Semuanya kami cek. Pengajuan izin tinggal sudah kita pastikan, selama ini pas kita kesana sesuai site semua. Dalam sebulan ini banyak sekali yang menanyakan kegiatan orang asing di proyek itu,” katanya.

Pihak Imigrasi juga menekankan bahwa keberadaan TKA China di proyek strategis tersebut sudah sesuai spesifikasi perusahaan dan bertujuan untuk proses transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal.

“Yang pasti setiap orang asing disana sesuai spesifikasi perusahaan, bahkan didampingi orang lokal yang bekerja disana fungsinya juga untuk alih teknologi, transfer ilmu dari TKA China kepada pekerja lokal,” pungkas Madriva.

Klaim soal transfer ilmu ini sejalan dengan semangat regulasi TKA yang sebelumnya disampaikan Imam. Namun penerapannya di lapangan, seperti tergambar dalam video yang viral, masih dipertanyakan publik.

Dua keterangan ini menyisakan kontras tajam antara pandangan hukum formal dan klaim kepatuhan administratif di lapangan. Publik Karawang kini menanti langkah lanjutan otoritas terkait atas status hukum ribuan TKA tersebut.

Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan bukan merupakan nasihat hukum resmi. Untuk kepastian hukum lebih lanjut, disarankan berkonsultasi dengan otoritas atau penasihat hukum yang berwenang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *