Kabar Daerah Berita

Hetti Kurniawanti Bantah Terlibat Proyek Rp80 Juta Tanpa RAB di Setwan DPRD Karawang

Proyek rehabilitasi Rp80 juta di Setwan DPRD Karawang diduga berjalan tanpa RAB meski DPA telah terbit.
Proyek rehabilitasi Rp80 juta di Setwan DPRD Karawang diduga berjalan tanpa RAB meski DPA telah terbit.

DPA Terbit Tanpa RAB, Proyek Rp80 Juta di DPRD Karawang Jadi Polemik

Karawang, MAHIDARA – Dugaan kejanggalan proyek rehabilitasi ruangan di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Karawang mencuat ke publik setelah proyek pemasangan wallpaper dan pengerjaan plafon senilai sekitar Rp80 juta disebut berjalan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Yang memperkeruh situasi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kegiatan tersebut justru disebut telah terbit. Padahal dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, DPA seharusnya merupakan turunan dari RAB yang lebih dulu disusun, diverifikasi, dan disetujui.

Ketiadaan RAB di tengah terbitnya DPA memunculkan dugaan adanya prosedur administrasi yang dilangkahi. Terlebih, proyek rehabilitasi itu disebut berada di luar item pemeliharaan rutin dan tidak diketahui oleh pihak teknis terkait di lingkungan Setwan.

Persoalan mulai mencuat ketika Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Setwan DPRD Karawang berinisial IM dikabarkan menolak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut. Penolakan itu didasari alasan bahwa kegiatan rehabilitasi bukan merupakan arahan dari bagian mereka dan dinilai bersifat pribadi.

Sikap penolakan IM semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme resmi. Dalam tata kelola anggaran pemerintahan, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan uang negara wajib memiliki dasar administrasi yang jelas — mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.

Kejari Karawang Sidik Korupsi KPR BTN PT BAS, 91 Saksi Diperiksa

Nama Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan DPRD Karawang, Hetti Kurniawanti, S.H., M.H., turut terseret dalam pusaran isu ini. Hetti membantah keras tudingan yang mengarah kepadanya ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

“Saya kecewa dan marah terhadap orang-orang yang telah memfitnah dan mendzolimi saya. Terkesan bahwa pekerjaan rehabilitasi kantor itu atas kehendak saya dan yang menyuruh pihak ketiga itu saya, padahal saya tidak tahu-menahu,” ujarnya.

Hetti juga mengungkap bahwa sejak dirinya dimutasi ke lingkungan Setwan, ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan keberadaannya.

“Ada beberapa pihak yang merasa kegerahan dengan dimutasinya saya ke lingkungan Setwan ini. Saya bukannya tidak tahu perbuatan oknum-oknum yang bermain di lingkungan Setwan ini. Namun saya tutup mata saja selama tidak mengganggu saya,” katanya.

Hetti menegaskan tudingan yang diarahkan kepadanya sudah melewati batas dan merupakan bentuk fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

DPRD Karawang: Sengketa Lahan Sekolah Jangan Berulang, BPKAD Harus Bergerak Cepat

“Namun kali ini saya sangat kecewa dan marah atas fitnahan ini. Jangan anggap mentang-mentang saya wanita, masa saya harus bongkar semua yang ada di sini?” ucapnya dengan nada geram.

Ia bahkan secara terbuka memperingatkan Kasubag Rumah Tangga berinisial IM agar tidak terus menyeret namanya dalam persoalan tersebut.

“Saya ingatkan kepada IM, jangan main-main dengan saya. Kali ini saya tidak akan diam. Sudah sakit hati saya difitnah seperti ini,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, IM belum berhasil dikonfirmasi. Pertanyaan mendasar yang menggantung tetap belum terjawab: siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang memerintahkan pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen anggaran tanpa dasar RAB tersebut.

Kasus ini menyangkut tata kelola anggaran publik di lingkungan legislatif daerah — dan jika benar ada pekerjaan tanpa dasar RAB namun anggarannya muncul dalam DPA, aparat pengawas internal maupun penegak hukum perlu menelusuri alur administrasi dan pihak-pihak yang terlibat.

Endang Sodikin Soroti Perda CSR 2020 Karawang: Perusahaan Belum Maksimal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *