Kabar Daerah Berita

Biaya Pemakaman Puluhan Juta, DPRD Karawang Usulkan TPU bagi Semua Agama

DPRD Karawang usulkan TPU inklusif tanpa diskriminasi agama. Ketua DPRD Endang Sodikin dorong koordinasi bupati setelah biaya pemakaman bebani umat Kristiani kurang mampu.
DPRD Karawang usulkan TPU inklusif tanpa diskriminasi agama. Ketua DPRD Endang Sodikin dorong koordinasi bupati setelah biaya pemakaman bebani umat Kristiani kurang mampu.

Ketua DPRD Karawang Dorong TPU Inklusif, Akhiri Diskriminasi Pemakaman

Karawang, MAHIDARA – Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menginisiasi rencana pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) inklusif yang terbuka bagi seluruh umat beragama tanpa diskriminasi. Inisiatif itu bergulir di tengah momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih 2026 sebagai titik tolak memperkuat kesetaraan layanan publik di Karawang.

Aspirasi dari umat Kristiani menjadi pemantik langsung. Sulitnya mendapatkan lahan pemakaman yang layak bagi warga kurang mampu mendorong DPRD Karawang bergerak mengusulkan solusi struktural atas persoalan yang selama ini luput dari atensi kebijakan daerah.

Biaya Pemakaman Jadi Beban Berat Warga Tak Mampu

Endang Sodikin, yang akrab disapa HES, membuka fakta yang selama ini kurang mendapat sorotan: biaya pemakaman bagi umat Kristiani dari kalangan ekonomi lemah di Karawang bisa menembus puluhan juta rupiah. Angka itu jelas tak terjangkau oleh sebagian besar warga yang tengah berduka.

“Kami ingin memastikan warga, khususnya umat Kristiani yang kurang mampu, tidak lagi kesulitan atau terbebani biaya besar hanya untuk mendapatkan tempat pemakaman. Ini kewajiban pemerintah daerah,” tegasnya, Sabtu (16/5/2026).

HES menegaskan bahwa persoalan pemakaman bukan wilayah yang bisa dikesampingkan oleh pemerintah daerah. Baginya, itu hak dasar masyarakat. Nilainya setara dengan layanan publik lain seperti pendidikan dan kesehatan.

Kejari Karawang Sidik Korupsi KPR BTN PT BAS, 91 Saksi Diperiksa

Realitas di lapangan memperlihatkan kesenjangan nyata. Komunitas agama mayoritas umumnya memiliki akses lebih mudah ke fasilitas pemakaman. Sementara kelompok minoritas — terutama yang berekonomi terbatas — kerap terbentur hambatan administratif maupun finansial yang berat.

DPRD Siap Koordinasi Lintas Instansi

Endang Sodikin tidak sekadar menyuarakan wacana. Ia menegaskan DPRD Karawang akan segera menempuh jalur koordinasi resmi untuk merealisasikan rencana tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan bupati, sekda, serta dinas terkait agar ke depan tidak ada lagi diskriminasi soal pemakaman di Karawang,” ujar Endang Sodikin.

Perencanaan TPU inklusif ini akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Sinkronisasi dengan RTRW menjadi syarat mutlak agar lokasi TPU nantinya tidak berbenturan dengan regulasi tata kelola wilayah yang berlaku.

Proses itu membutuhkan keterlibatan sejumlah instansi. Mulai dari Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, hingga dinas teknis yang membidangi penataan ruang dan layanan pemakaman umum.

DPRD Karawang: Sengketa Lahan Sekolah Jangan Berulang, BPKAD Harus Bergerak Cepat

Karawang Majemuk, Layanan Harus Setara

Dukungan terhadap inisiatif ini datang dari Asep Agustian, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan Karawang. Ia melihat langkah DPRD sebagai bentuk konkret perlindungan nilai pluralisme di tengah masyarakat yang heterogen.

“Ide ini harus kita dukung bersama. Saya optimistis bupati juga akan menyetujui, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat dan semangat pluralisme,” kata Asep.

Asep, yang biasa dipanggil Askun, menyoroti karakter Karawang sebagai daerah dengan komposisi suku, agama, dan budaya yang beragam. Keberagaman itu, menurutnya, mengandung tanggung jawab: seluruh warga harus mendapatkan pelayanan publik yang setara tanpa pengecualian.

“Karawang ini rumah bersama. Tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam pelayanan publik, termasuk soal TPU. Semua warga berhak mendapatkan fasilitas yang sama,” pungkasnya.

Menutup Celah Ketimpangan dalam Layanan Pemakaman

Rencana TPU inklusif ini menyasar kekosongan yang selama ini luput dari perhatian kebijakan publik di Karawang. Ketiadaan fasilitas pemakaman yang terjangkau dan setara bagi semua golongan agama memaksa warga dari komunitas minoritas — terutama yang berekonomi lemah — menanggung beban ganda di saat berduka.

Hetti Kurniawanti Bantah Terlibat Proyek Rp80 Juta Tanpa RAB di Setwan DPRD Karawang

Kabupaten Karawang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat, dengan populasi yang terus tumbuh dan kian heterogen. Kondisi demografis ini menuntut pemerintah daerah menyediakan infrastruktur layanan publik yang mampu menjawab kebutuhan semua kelompok masyarakat secara adil.

Gagasan TPU tanpa diskriminasi agama juga selaras dengan prinsip kesetaraan hak sipil yang dijamin konstitusi. Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama dalam memperoleh layanan publik, tanpa memandang latar belakang agama maupun kondisi ekonomi.

Realisasi rencana ini masih bergantung pada proses koordinasi lintas instansi yang belum sepenuhnya terbentuk. Namun dorongan dari unsur legislatif, diperkuat pernyataan pengamat kebijakan, menunjukkan kehendak politik yang cukup solid untuk mendorong perubahan nyata di Karawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *