Karawang, MAHIDARA – Sebanyak 199 guru di Kabupaten Karawang resmi dilantik sebagai kepala sekolah jenjang SD dan SMP oleh Bupati Aep Syaepuloh di Plaza Pemda Karawang, Jumat (24/4/2026), ditambah satu rotasi susulan.
Pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Bupati Aep secara terbuka menegaskan komitmen antikorupsi dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah, menutup celah praktik transaksional yang kerap mencoreng dunia pendidikan daerah.
“Seluruh tahapan sudah melalui mekanisme, termasuk koordinasi dengan BKPSDM dan proses di BKN. Ini bukan proses yang tiba-tiba,” ujarnya di hadapan ratusan kepala sekolah baru.
Aep menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang sebagai salah satu perangkat daerah terbesar di kabupaten itu. Karena itu, kepemimpinan di level sekolah harus dipegang oleh figur berintegritas, bukan mereka yang naik jabatan lewat transaksi.
“Tidak ada lagi jabatan ditukar dengan sesuatu. Ini amanah yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pengalaman pribadinya yang merasakan langsung manfaat sektor pendidikan hingga mampu menduduki kursi bupati. Pengalaman itu, katanya, memperkuat keyakinannya bahwa pendidikan harus terus diperkuat lewat peningkatan kesejahteraan guru dan pembangunan infrastruktur sekolah.
Untuk tahun ini, anggaran infrastruktur pendidikan difokuskan di Daerah Pemilihan 2. Namun Aep memastikan wilayah lain tetap mendapat perhatian.
“Tahun ini fokus di Dapil 2, tapi wilayah lain tetap berjalan meski skalanya sekitar 30 persen,” katanya.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, merinci komposisi 199 kepala sekolah yang dilantik. Terdapat 9 kepala SMP dan 190 kepala SD. Dari 190 kepala SD tersebut, 47 di antaranya berasal dari guru SMP yang dialihfungsikan, sementara 143 lainnya merupakan guru SD yang naik jabatan. Untuk jenjang SMP, seluruh 9 kepala sekolahnya berasal dari guru SMP.
Seleksi mengacu pada dua regulasi nasional: Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang mekanisme seleksi dan penugasan kepala sekolah.
Wawan menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara bertahap. Dimulai dari asesmen kompetensi, masukan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga pembahasan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Seleksi dilakukan melalui sistem terintegrasi SIM KSPSTK milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, disertai asesmen pihak ketiga untuk mengukur kompetensi calon kepala sekolah,” paparnya.
Dari total yang dilantik, hanya 24 orang yang sudah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS). Mereka berhak menjabat dua periode. Sementara 175 lainnya belum mengikuti diklat dan dibatasi hanya satu periode masa jabatan.
Kebutuhan kepala sekolah di Karawang sendiri bersifat dinamis. Disdikbud mencatat sekitar 951 SD dan 90 SMP yang membutuhkan pimpinan, namun proses pengisian jabatan masih harus melewati tahapan lintas instansi.
Dari 206 usulan awal yang diajukan, tidak semuanya berhasil terisi pada pelantikan ini. Ada faktor di luar kendali yang menyebabkan kekosongan.
“Di perjalanan ada yang pensiun dan satu orang bermasalah, sehingga tidak bisa terisi 100 persen,” ujar Wawan.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan, memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur. Mulai dari verifikasi data hingga penerbitan surat keputusan, semua tahapan diklaim berjalan tertib.
Joean juga menegaskan bahwa pembinaan dan monitoring berkala akan segera diberlakukan pasca-pelantikan ini.
“Kami akan terus melakukan pendampingan, khususnya dalam kedisiplinan, kinerja, dan pengelolaan administrasi sekolah agar sesuai regulasi,” pungkasnya.




Komentar