Karawang, MAHIDARA – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memperkenalkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR) kepada para wajib pajak melalui sosialisasi daring yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kelompok wajib pajak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, pajak air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah turut dilibatkan sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, menyatakan bahwa SIPAKAR dirancang agar seluruh jenis pajak daerah dapat diakses dalam satu platform terintegrasi. “Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan,” ujar Sahali saat membuka kegiatan sosialisasi.
Sahali menambahkan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan. “Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital,” tambahnya.
SIPAKAR mengintegrasikan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta berbagai jenis PBJT lainnya dalam satu sistem terpadu.
Aplikasi ini sekaligus menjadi pengganti dua sistem lama yang sebelumnya berjalan secara terpisah, yakni Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) dan Aplikasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Dengan SIPAKAR, Bapenda Karawang menghapus pendekatan silo system dan menggantinya dengan infrastruktur digital yang lebih efisien dan akuntabel.
Kehadiran SIPAKAR berpijak pada dua regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang dukungan Layanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE), serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online.
Wajib pajak dapat mengakses SIPAKAR melalui laman resmi https://sipakar.karawangkab.go.id menggunakan laptop, ponsel, maupun tablet selama terkoneksi internet. Fitur yang tersedia mencakup pendaftaran wajib pajak baru, pelaporan, hingga pembayaran pajak melalui kanal digital.
Pengembangan dan simulasi aplikasi dibimbing langsung oleh tim PT. Cartenz Technology Indonesia selaku pengembang. Perusahaan tersebut menjamin keamanan dan kerahasiaan data pengguna, termasuk seluruh dokumen dan histori transaksi yang disimpan secara aman dalam sistem.
Saat ini layanan pajak masih berjalan secara paralel antara SIPAKAR dengan aplikasi lama SOBAT dan SIPADI. PT. Cartenz menyatakan pendaftaran wajib pajak daerah telah dapat dilayani sepenuhnya melalui SIPAKAR, sementara proses migrasi data dan layanan dilakukan secara bertahap.
Implementasi penuh SIPAKAR sebagai pengganti sistem lama dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sesuai komitmen PT. Cartenz. Tutorial penggunaan dalam bentuk panduan tertulis dan video juga telah disiapkan untuk memudahkan pengguna baru.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi dalam menggali informasi seputar mekanisme layanan dan fitur aplikasi. Bapenda Karawang berencana menggelar sosialisasi lanjutan implementasi SIPAKAR dalam waktu dekat.
Melalui SIPAKAR, Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus penguatan ekosistem digital perpajakan sebagai fondasi kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).




Komentar