Gasak Motor di Karawang, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Subang
Gasak motor di Karawang kembali menjadi perhatian publik setelah jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial Nurjaya alias Penjol (23) dan Kasnari (46), akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat buron dan berpindah wilayah hingga ke Kabupaten Subang.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam merespons keresahan warga sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Korban
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari beberapa laporan korban yang kehilangan sepeda motor di lokasi berbeda. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dalam kurun waktu yang berdekatan dan menunjukkan pola kejahatan yang serupa.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sebelumnya terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan tersebut, penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP Fiki dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).
Adapun dua laporan utama yang menjadi dasar pengembangan perkara berasal dari korban atas nama Elah Nurlela dan Rohim Suherman. Keduanya melaporkan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Pelaku Diburu hingga ke Wilayah Subang
Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengejaran lintas wilayah. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 14 Januari 2026, ketika kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
“Kami mengamankan tersangka NJ alias Penjol (23), warga Kabupaten Karawang, dan KN alias Kasnari (46), warga Kabupaten Subang. Penangkapan dilakukan setelah beberapa hari pengejaran,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan atau merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Beat warna pink dan Yamaha Jupiter Z warna hitam,” kata AKBP Fiki.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di antaranya adalah kunci astag, dua mata kunci T, magnet pembuka kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian. Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Polisi Dalami Dugaan TKP Lain
Meski telah mengamankan dua pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian belum menghentikan proses pengembangan kasus. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan Penjol dan Kasnari dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Karawang. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di tempat kejadian perkara lain dengan modus serupa,” jelas Kapolres.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah jaringan atau pola kejahatan yang dilakukan lebih luas, sekaligus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman tersebut mengacu pada Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga harta benda, khususnya kendaraan bermotor, agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus gasak motor di Karawang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.




Komentar