Berita Kabar Daerah

Gasak Motor di Karawang, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Subang

Dua orang pelaku curanmor, masing-masing berinisial Nurjaya alias Penjol (23) dan Kasnari (46)
Dua orang pelaku curanmor, masing-masing berinisial Nurjaya alias Penjol (23) dan Kasnari (46)

Gasak Motor di Karawang, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Subang

Gasak motor di Karawang kembali menjadi perhatian publik setelah jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial Nurjaya alias Penjol (23) dan Kasnari (46), akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat buron dan berpindah wilayah hingga ke Kabupaten Subang.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam merespons keresahan warga sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Korban

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari beberapa laporan korban yang kehilangan sepeda motor di lokasi berbeda. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dalam kurun waktu yang berdekatan dan menunjukkan pola kejahatan yang serupa.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sebelumnya terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan tersebut, penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP Fiki dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Adapun dua laporan utama yang menjadi dasar pengembangan perkara berasal dari korban atas nama Elah Nurlela dan Rohim Suherman. Keduanya melaporkan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tegaskan Nol Toleransi Jual Beli Jabatan

Pelaku Diburu hingga ke Wilayah Subang

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengejaran lintas wilayah. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 14 Januari 2026, ketika kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

“Kami mengamankan tersangka NJ alias Penjol (23), warga Kabupaten Karawang, dan KN alias Kasnari (46), warga Kabupaten Subang. Penangkapan dilakukan setelah beberapa hari pengejaran,” ungkap Kapolres.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *