Table of Contents−
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan ADK, Bupati Bekasi terpilih periode 2025–2030, bersama HMK, Kepala Desa Sukadami yang juga ayah kandung ADK, serta SRJ, pihak swasta, terkait dugaan praktik suap ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir dua hari, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai mencerminkan pola korupsi sistemik sejak awal kekuasaan.




Komentar