“Mako Brimob ternyata bekerjasama dengan PT Prima Power, terus Prima Power nge-subcon lagi informasinya ke perusahaan milik oknum pejabat Pemkab Karawang yang terlibat disana dalam proses galian,” ucapnya.
Aktivitas galian tanah di lokasi tersebut diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal. Tanah hasil kerukan dijual per rit dengan volume yang fantastis, namun disinyalir tidak memberikan pemasukan bagi kas daerah.
“Galian itu tanahnya dijual sebesar Rp430 ribu, dan menurut data yang tercatat sampai gugatan ini didaftarkan mencapai 1.339 rit, kita nggak tahu total jumlahnya. Dan aktivitas galian itu tidak ada pembayaran retribusi kepada Bapenda Karawang,” beber Eigen.
Dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang terkait ketiadaan dokumen lingkungan di area tersebut.
“Saya juga tanya Dinas PUPR terkait, Pertek, UKL-UPL tadi, dan amdalnya, itu ternyata tidak ada sama sekali. Apa ini karena ada oknum pejabat dinas di dalamnya tadi? Ini kita gak tau yah, tapi itulah yang terjadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Mako Batalyon A Resimen IV Pelopor dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait gugatan dan tuduhan tersebut.




Komentar